Hadiah Dari Tabungan Wadiah

0
94

Pertanyaan

 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, dalam tabungan Wadiah bank bolehkah bank memberikan nasabah hadiah dalam bentuk barang atau dalam bentuk voucher belanja? terimakasih ustadz

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz DR Oni Syahroni, MA

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tabungan wadi’ah itu dikategorikan sebagai tabungan berbasis transaksi qardh, karena titipan tersebut dimanfaatkan oleh bank atas seizin ataupun tanpa seizin pemilik tabungan. Oleh karena itu, berlaku seluruh ketentuan transaksi utang piutang.

Di antara ketentuan tersebut, pemilik tabungan tidak boleh mendapatkan kelebihan/benefit fee yang dipersyaratkan karena itu bagian dari riba sebagaimana kaidah;

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا اِذَا كَانَ مَشْرُوطًا فِيْهِ نَفْعٌ لِلْمُقْرِض

“Setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat adalah riba, jika dipersyaratkan bagi yang berpiutang (muqridh)”.

Diperkenankan untuk mendapatkan bonus yang tidak dipersyaratkan sebagaimana hadits Rasulullah Saw;

“إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً” (متفق عليه).

“Sesungguhnya sebaik-baiknya kalian adalah yang paling baik ketika membayar utangnya”. (Mutafaq ’alaih).

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here