Zakat Profesi

0
58

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya, terkait dg zakat penghasilan.
Bagaimana penghitungannya hingga seseorang di kenai zakat penghasilan/profesi?
Apakah ada syarat2 nya?
Jika seorang PNS yg penghasilannya habis untk memenuhi kebutuhan se hari2 apakah dikenakan zakat penghasilan setiap bulannya? Jazakillah khoir 🙏 A/10

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Para ulama, seperti Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahhab Khalaf, Syaikh Abdurrahman Hasan, dan ditegaskan lagi oleh Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, di mana mereka memandang ada beberapa alasan keharusan adanya zakat profesi:

– Profesi yang dengannya seseorang menghasilkan uang, termasuk kategori harta dan kekayaan (al maal al mustafad).

– Kekayaan dari penghasilan bersifat berkembang, bertambah, dan tidak tetap, ini sama halnya dengan barang yang dimanfaatkan untuk disewakan.

Dilaporkan dari Imam Ahmad, bahwa beliau berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata pencaharian, dan wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab, walau tanpa haul.

– Selain itu, hal ini juga diqiyaskan dengan zakat tanaman, yang mesti dikeluarkan oleh petani setiap memetik hasilnya. Bukankah petani juga profesi?

– Dalam perspektif keadilan Islam, maka adanya zakat profesi adalah keniscayaan. Bagaimana mungkin Islam mewajibkan zakat kepada petani yang pendapatannya tidak seberapa, namun membiarkan para pengusaha kaya, pengacara, dokter, dan profesi prestise lainnya menimbun harta mereka? Kita hanya berharap mereka mau bersedekah sesuai kerelaan hati?

– Dalam perspektif maqashid syari’ah (tujuan dan maksud syariat), adanya zakat profesi adalah sah. Sebab lebih mendekati keadilan dan kemaslahatan, serta sesuai ayat:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS. Al Baqarah (2): 267)

Bukankah zakat penghasilan diambil dari hasil usaha yang baik-baik saja? Bukankah usaha yang baik-baik itu tidak terbatas pada perniagaan dan pertanian? Inilah dasar yang kuat tentang kewajiban zakat atas penghasilan dari profesi seseorang.

– Mereka berpendapat bahwa zakat profesi ada dua pendekatan pelaksanaan, sesuai jenis pendapatan manusia.

Pertama, untuk orang yang gajian bulanan, maka pendekatannya dengan zakat pertanian, yaitu nishabnya adalah 5 wasaq, senilai dengan HARGA 653 Kg gabah kering giling (atau 520 kg beras), dan dikeluarkan 2,5%, yang dikeluarkan ketika menerima hasil (gaji), tidak ada haul.

Menurut Syaikh Al Qaradhawi, zakat penghasilan baru dikeluarkan jika sudah dikeluarkan kebutuhan POKOKnya dahulu, jika sisanya masih nishab, itulah yang dikeluarkan 2,5%. Sementara Az Zuhri, mengatakan langsung dikeluarkan tanpa dikurangi kebutuhan-kebutuhan pokok.

Kedua, bagi yang penghasilannya bukan bulanan, seperti tukang jahit, kontraktor, pengacara, dokter, dan semisalnya, menggunakan pendekatan zakat harta, yakni nishab senilai dengan 85gr emas setelah diakumulasi dalam setahun, setelah dikurangi hutang konsumtif, dikeluarkan sebesar 2,5%.

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here