๐ Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I
๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท๐น
Yang penulis maksud dengan kesalahan yang disengaja dalam membaca al-Fatihah di sini adalah ketika seseorang yang sedang shalat lalu dengan sengaja melakukan kesalahan dalam pengucapan lafazh-lafazhnya, atau misalnya ketika ia tidak memperhatikan bacaan yang benar padahal ia mampu membacanya dengan baik dan benar. Dalam hal ini tentu saja ada perbedaan hukum antara yang sengaja dan tidak sengaja, atau karena ketidaktahuan.
Zainuddin al-Malibari (w. 987 H) di dalam Fath al-Muโin menjelaskan bahwa jika seseorang memang mampu membaca dengan benar, atau memungkinkan untuk belajar, lalu ia mengganti satu huruf dalam surah al-Fatihah dengan huruf lainnya, walaupun misalnya mengganti huruf dhad menjadi zhaโ, atau melakukan kesalahan dalam hal bacaan yang bisa merusak makna, seperti mengkasrahkan huruf taโ dalam kata anโamta menjadi anโamti, atau mendhammahkannya menjadi anโamtu. Contoh lain misalnya mengkasrahkan huruf kaf dalam kalimat iyyaka menjadi iyyaki, jika hal itu dilakukan dengan sengaja, bahkan ia sendiri sebenarnya mengetahui keharamannya, maka shalatnya menjadi batal dan tidak sah. Adapun jika tidak disengaja dan tidak mengetahui keharamannya, maka yang tidak sah hanya bacaannya al-Fatihahnya saja, yang jika belum berselang lama kemudian ia membenarkan bacaannya, maka bacaannya menjadi sempurna. Demikian juga, (lanjut beliau) kesalahan bacaan yang tidak sampai merusak makna, seperti membaca huruf dal dalam kata na’budu dengan fathah sehingga menjadi naโbuda, jika disengaja, maka hukumnya haram, atau setidaknya makruh.
Al-Malibari juga mencontohkan jika seseorang mengucapkan lafazh ar-rahman tanpa mengidghamkan huruf lam ke dalam huruf raโ sehingga menjadi al rahman, jika hal itu dilakukan oleh seseorang karena suatu kesengajaan padahal ia mampu membacanya dengan baik, atau oleh orang yang tidak mampu membaca karena tidak mau belajar, maka batal shalatnya. jika tidak demikian, maka yang batal hanyalah bacaan kalimat tersebut saja. Atau misalnya ketika seseorang menghilangkan tasydid pada huruf ya’ dalam lafazh iyyaka, sementara ia sendiri mengerti maknanya, maka ia dihukumi kafir, sebab arti lafazh tersebut berubah maknanya menjadi โsinar matahariโ. Sehingga jika demikian maka ayat yang dimaksud bisa berubah arti menjadi (menyembah dan meminta pertolongan kepada sinar matahari’. Adapun jika tidak disengaja, maka hendaknya ia sujud sahwi. Lain lagi misalnya ketika seseorang membaca tasydid huruf-huruf yang sebenarnya tdak bertasydid, maka shalatnya tetap sah, namun tetap saja hukumnya haram, sama seperti ketika ia menghentkan bacaan antara huruf sin dan taโ dalam kata nastaโin. Wallahu a’lam.[]
๐๐๐ธ๐๐๐ธ๐๐๐ธ
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678