Hukum Menunda Malam Pertama

0
72

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya, apakah boleh sebelum menikah kita memberi persyaratan utk tidak berhubungan badan terlebih dahulu selama satu bulan setelah akad. Jadi selama sebulan kita menjalankan hari-hari seperti pacaran. Semua hak² istri pada suami ttp dijalankan hanya berhubungan saja yg tidak. Dengan maksud ini cara preventif agar jika ternyata kami tidak cocok, maka tidak ada pihak yg dirugikan.
Pertanyaan ini jga didasari fenomena yg terjadi, banyak perceraian yg terjadi pasca menikah 3 bulan dengan alasan tidak cocok. Menyebabkan kerugian di pihak wanita.
Semoga ustad paham maksud dan tujuan dri pertanyaan saya. Bagaimana mnurut pendapat ustad? Syukran ustad 🙏 A38

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Slamet Setiawan, STHI

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Hukum menunda malam pertama dalam Islam adalah mubah atau boleh. Sepasang suami istri boleh menunda sampai waktu tertentu untuk berhubungan intim atau jimak sesuai kehendak pasangan suami istri.

Rasulullah SAW menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau berusia 7 tahun. Selanjunya beliau baru kumpul dengan Aisyah, ketika Aisyah berusia 9 tahun.

Dari Urwah, dari bibinya, Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau bercerita,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سَبْعِ سِنِينَ وَزُفَّتْ إِلَيْهِ وَهِىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَلُعَبُهَا مَعَهَا وَمَاتَ عَنْهَا وَهِىَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Aisyah berusia 7 tahun. dan Aisyah kumpul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berusia 9 tahun, sementara mainan Aisyah bersamanya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat ketika Aisyah berusia 18 tahun. (HR Muslim 3546)

Dalam riwayat lain, Aisyah radhiyallahu ‘anha juga bercerita,

تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahiku pada saat usiaku 6 tahun, dan beliau serumah denganku pada saat usiaku 9 tahun.” (Muttafaqun ‘alaih).

Semua riwayat ini dalil bahwa pasangan suami istri yang telah menikah, tidak harus langsung kumpul. Boleh juga mereka tunda sesuai kesepakatan.

Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan, “Syariat tidak menentukan batas waktu tertentu sebagai rentang antara akad dengan kumpul. Karena itu, acuan dalam rentang ini kembali kepada ‘urf (tradisi masyarakat) atau kesepakatan antara suami istri.”

Wallahu A”lam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here