Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz saya mau bertanya, Mohon pencerahanya terkait vaksin yg haram, apakah boleh kita di vaksin? syukron. I/18
Jawaban
Oleh: Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ada perbedaan pandangan antara MUI dengan lembaga fatwa lainnya.
Bahtsul Masail NU menetapkan bahwa Astrazeneca itu halal, sebab keberadaan unsur babi seperti yang dianggap MUI, sudah tidak ada saat vaksin itu terwujud. Dengan kata lain, sdh sama sekali tidak ada unsur babinya sedikit pun.
Di beberapa negera, pfizer sudah difatwakan halal bahkan sudah sejak 2020, seperti di Inggris, juga di Arab Saudi. MUI sendiri belum menjelaskan apa alasan pengharamannya. Tidak ada keterangan bahwa MUI telah menelitinya, tapi sekadar belum memberikan status halal. Semoga ada perkembangan baru, atau berita lain yang menjelaskan apa alasannya.
Tapi, di sisi lain MUI sendiri tetap membolehkan, dgn alasan darurat. Walau ini pun tidak berarti tanpa perdebatan di mata pakar syariah. Sebab, pilihan begitu banyak dengan jumlah yang juga banyak.
Seandainya ada yang mau memakainya dgn meyakini rekomendasi para ulama yang menyatakan halal, tidak apa-apa. Itu tidak diingkari.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678