๐๐๐ธ๐๐๐ธ๐๐๐ธ
Pertanyaan
ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
Ijin bertanya ustadz .. Biasanya kan orang tua yg mengaqiqahkan anaknya, kalau seandainya sebaliknya, anak yang mengaqiqahkan orang tuanya. Boleh apa tidak ustadz? mohon pencerahannya terima kasih. Wassalamu’alaikum
Jawaban
Oleh: Farid Nu’man Hasan
ูุนูููู ุงูุณูุงู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
Bismillahirrahmanirrahim..
Tugas mengaqiqahkan adalah tugas orang tua ke anaknya, yaitu di saat anak mereka masih kecil.
Namun, demikian sebagian ulama seperti Syafiโiyah dan Hambaliyah, membolehkan aqiqah diri sendiri di saat dewasa.
Dari Anas bin Malik, katanya:
ุนู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุนู ููุณู ุจุนุฏ ู ุง ุจุนุซ ุจุงููุจูุฉ
โRasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam mengaqiqahkan dirinya setelah beliau diangkat menjadi nabi.โ (HR. Abdurrazaq, No. 7960)
Hadits ini sebenarnya dha’if, karena ada perawi bernama Abdullah bin Muharrar, seorang perawi yang dinilai dha’if oleh umumnya ulama. Namun, hadits ini memiliki beberapa mutaba’ah (pendukung) dari beberapa jalur lain, sehingga terangkat menjadi shahih. (Ash Shahihah, 6/502)
Ulama yang membolehkan aqiqah sesudah dewasa adalah Imam Muhammad bin Sirin, Al Hasan Al Bashri, Athaโ, sebagian Hambaliyah dan Syafiโiyah.
Imam Ahmad ditanya tentang bolehkah seseorang mengaqiqahkan dirinya ketika sudah dewasa? Imam Ibnul Qayyim menyebutkan dalam kitabnya sebagai berikut:
ููุงู ุฃู ูุนูู ุฅูุณุงู ูู ุฃูุฑูู
โDia (Imam Ahmad) berkata: Aku tidak memakruhkan orang yang melakukannya.โ (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal 61. Cet. 1. 1983M-1403H. Darul Kutub Al โIlmiyah)
Imam Muhammad bin Sirrin berkata:
ูููู ุฃูุนูููู ู ุฃูููููู ููู ู ููุนูููู ุนููููู ุ ููุนูููููุชู ุนููู ููููุณูู
Seandainya aku tahu aku belum diaqiqahkan, niscaya akan aku aqiqahkan diriku sendiri. (Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah No. 24718)
Imam Al Hasan Al Bashri berkata:
ุฅุฐุง ูู ูุนู ุนูู ุ ูุนู ุนู ููุณู ู ุฅู ููุช ุฑุฌูุง
Jika dirimu belum diaqiqahkan, maka aqiqahkan buat dirimu sendiri, jika memang kamu adalah laki-laki. (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, 8/322)
Maka, solusinya adalah jika anaknya punya dana hendaknya dia menghadiahkan uangnya ke ortuanya. Lalu orangtuanya aqiqah untuk dirinya sendiri.
Demikian. Wallahu a’lam
๐๐๐ธ๐๐๐ธ๐๐๐ธ
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678