Dikala Istri yang Meninggal

0
91

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah
….Ceritanya. Ada seorang istri yg meninggal dunia dengan meninggalkan dua anak. Setelah 100 hari peringatan meninggalnya almarhumah istri sang suami memiliki pengganti yg akan dinikahi sehingga dari pihak orang tua perempuan mengkhawatirkan kedua anak dr almarhumah. Org tua dr sang istri bertanya ttg pembagian harta warisan kepada pemuka masyarakat. Namun malah mendapatkan pandangan yg jelek dr pihak suami yg beranggapan kalau org tua dr pihak istri meminta pembagian harta. Padahal niat dr ortu istri buat kedua anak yg ditinggalkan.
Jadi pertanyaannya bagaimana hukum pembagian harta warisan tersebut beserta persenan pembagiannya? Apakah pihak orang tu perempuan mendapatkan juga bagian dr pembagian harta tersebut?
Pertanyaan kedua: dimasyarakat ada budaya yg memperingati hari kematian seperti hati ketujuh, hari ke 25, hari ke 40 dan hri ke 100. Nah itu sebenarnya dalam pembiayaannya tanggungan dr suami atau org tua sang istri?
Pertanyaan ketiga: sebenarnya siapa yg menanggung fidiyah dr almarhumah istri trsebut? Suaminya atau orang tua dr pihak istri?
Pertanyaan 🅰3⃣8⃣
Jawaban
————–
‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
1. Bila istri meninggal dunia dan punya banyak harta tentunya ada hitungan warisnya suami, anak, ortu dapat tapi untuk hitungan warisnya itu harus dirinci. Anak nya laki atau perempuan. Dan waris bisa dibagi setelah dikurangi hutang,Wasiat dll
2. Acara itu tidak wajib dan tidak sunnah sepanjang ada biaya silahkan, sebaiknya  tidak dari keluarga yg sedang berduka tapi lebih merupakan sumbangan teman kerabat atau tetangga dan kalau tdk ada biaya tidak harus dipaksakan.
3. Istri meninggal yg bertanggung jawab membayarkan hutang atau fidyiahnya adalah ahli warisnya terutama suaminya
Wallahu a’lam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here