Anak Hasil Pernikahan Beda Agama

Assalamu’alaikum ustadz.bagaimana hukum nikahnya seorang wanita dgn seorang pria hasil pernikahan ortunya beda agama(ibu muslimah & ayah Nasrani).bolehkah?kl misal gak blh,klo dah telanjur apa yg hrs dilakukan ustadz?jazakallah

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Pernikahan beda agama, khusunya jika yg ​non muslim​ adalah PRIANYA, maka para ulama sepakat keharamannya.

📌 Allah Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman ​maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir.​ Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. (Al-Mumtahanah: 10)

Berkata Imam Al-Qurthubi Rahimahullah tentang ayat ​(maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir.​ Mereka (muslimah)  tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka ):

​”Yaitu Allah tidak menghalalkan wanita beriman untuk orang kafir, dan tidak boleh laki-laki beriman menikahi wanita musyrik​.

​(Imam Al-Qurthubi, Jamiul Ahkam, 18/63. Tahqiq: Hisyam Samir Al-Bukhari. Dar Alim Al-Kutub, Riyadh)​

Dalam As-Sunnah, adalah Zainab puteri Rasulullah menikahi Abu Al-Ash yang masih kafir. Saat itu belum turun ayat larangan pernikahan yang seperti ini. Ketika turun ayat larangannya, maka meninggalkannya selama enam tahun hingga akhirnya Abu Al-Ash masuk Islam. Akhirnya nabi mengulangi pernikahan mereka dengan akad yang baru.

Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma mengatakan:

​”Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengembalikan puterinya, Zainab, kepada Abu Al-Ash bin Ar Rabi setelah enam tahun lamanya, dengan pernikahan awal.​

​(HR. At Tirmidzi No. 1143, katanya, isnadnya tidak apa-apa. Ibnu Majah No. 2009, Abu Daud No. 2240, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak No. 2811, 6693, Ahmad No. 1876)​

Imam Ibnul Qayyim mengatakan, “Dishahihkan oleh Imam Ahmad.” (Lihat Tahdzibus Sunan, 1/357). Imam Al-Hakim menshahihkannya, katanya sesuai syarat Imam Muslim. (Al Mustadrak No. 6693). Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan: hasan. (Tahqiq Musnad Ahmad No. 1876). Syaikh Al-Albani menshahihkannya. (Irwa Al-Ghalil No. 1961)

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan bahwa larangan tersebut adalah ijma, katanya:

​”Dan, telah menjadi ijma (konsensus) yang kuat atas haramnya wanita muslimah menikahi orang-orang kafir.​

(Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 15/203. Mawqi Al-Islam)

Kemudian …

Bagaimana anak yg dihasilkan dari pernikahan itu? Maka anak tersebut tidak sah dinasabkan ke ayah biologisnya. Sebab lahir dr perzinahan.

Jika anak itu wanita, maka dia boleh menikah dgn ber-walikan wali hakim, atau istilah kita; penghulu, yaitu wali yg berasal dari negara.

Ini sesuai hadits Nabi ​Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam​:

السلطان ولي من لا ولي لها

​Sultan (negara)  adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.​ (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, dll. Hasan)
Demikian.

Wallahu a’lam.

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *