Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz/ah.. Gini di desa saya banyak masyarakat yg sering pergi ziarah ke makam syeikh , dg niat untuk keperluan duniawi, kaya biar rezeki nya lancar dll. Kegiatanya disana tahlilan kemudian memanjatkan doa kpd Allah apa yg menjadi hajatnya. Bagaimana tadz hukumnya?
Mohon dijawab. #a38
Jawaban
Oleh: Ustadz Slamet Setiawan
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Allah Ta’ala berfirman,
وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا
“Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23).
Sebagian ulama salaf berkata bahwa mereka ini (Wadd, Suwaa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr) adalah orang sholih di masa Nabi Nuh. Ketika mereka meninggal dunia, orang-orang beri’tikaf (berdiam) di kubur mereka. Selanjutnya, dibuatlah patung-patung mereka lalu disembah. Kalau ada yang melakukan ziarah seperti ini ke kubur, maka termasuk ziarah yang tidak ada tuntunan. Ajaran seperti ini termasuk ajaran Nashrani dan orang musyrik. Jika maksud penziarah kubur adalah ingin agar do’anya mustajab di sisi kubur, atau ia berdo’a meminta pada mayit, atau ia beristighatsah pada mayit, ia meminta dan bersumpah atas nama mayit pada Allah dalam menyelesaikan urusan dan kesulitannya, ini semua termasuk amalan yang tidak dituntunkan oleh Nabi saw dan tidak dilakukan oleh para sahabat. Lihat penjelasan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 27: 31.
Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَلَا يُسْتَحَبُّ الصَّلَاةُ عِنْدَهُ وَلَا قَصْدُهُ لِلدُّعَاءِ عِنْدَهُ أَوْ بِهِ ؛ لِأَنَّ هَذِهِ الْأُمُورَ كَانَتْ مِنْ أَسْبَابِ الشِّرْكِ وَعِبَادَةِ الْأَوْثَانِ
“Para ulama sepakat tidak dianjurkan shalat di sisi kubur, tidak pula berdo’a di sisi kubur atau berdo’a lewat perantaraan kubur. Karena seluruh hal ini adalah perantara pada syirik dan sebab penyembahan kepada watsn (segala sesuatu yang disembah selain Allah). ” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 31).
Hal ini menunjukkan terlarangnya berdo’a di kubur wali, habaib atau orang sholih. Namun yang dibolehkan adalah mendo’akan kebaikan untuk si mayit seperti yang Nabi saw ajarkan ketika kita ziarah kubur dan tetap menghadap kiblat. Do’a yang dimaksud adalah,
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
“Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, (semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan). Kami insya Allah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim no. 975).
Adapun jika do’anya menjadikan mayit sebagai perantara, ini adalah amalan yang menjadi perantara menuju syirik.
Wallahu a’lam.
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130