KeluargaUstadz Menjawab

Diceraikan Saat Mengandung

Pertanyaan

Assalamualaikum langsungng ajah…pak ustadz bagai mana hukum nya suami menceraikan istri dlm ke adaan mengandung?
1.HUKUM NYA
2.SYAH APA TDK
Terimakasih ustadz


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Jumhur ulama mengatakan bahwa menceraikan isteri pada saat hamil adalah boleh, bahkan Imam Ahmad menyebutnya cerai yang sejalan dengan sunnah, maksudnya ada dasarnya.

Hal ini berdasarkan hadits shahih berikut:

ثُمَّ لِيُطَلِّقْهَا طَاهِرًا أَوْ حَامِلًا

“Kemudian, ceraikanlah dia pada waktu suci atau hamil.” (HR. Muslim No. 1471)

Imam An Nawawi memberikan komentar:

فِيهِ دَلَالَة لِجَوَازِ طَلَاق الْحَامِل الَّتِي تَبَيَّنَ حَمْلهَا وَهُوَ مَذْهَب الشَّافِعِيّ ، قَالَ اِبْن الْمُنْذِر وَبِهِ قَالَ أَكْثَر الْعُلَمَاء مِنْهُمْ طَاوُس وَالْحَسَن وَابْن سِيرِينَ وَرَبِيعَة وَحَمَّاد بْن أَبِي سُلَيْمَان وَمَالِك وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَأَبُو ثَوْر وَأَبُو عُبَيْد ، قَالَ اِبْن الْمُنْذِر : وَبِهِ أَقُول . وَبِهِ قَالَ بَعْض الْمَالِكِيَّة

“Di dalamnya terdapat dalil bagi bolehnya mencerai wanita yang jelas kehamilannya, itulah madzhab Asy Syafi’i. berkata Ibnul Mundzir: “Dengan ini pula pendapat mayoritas ulama, di antara mereka adalah Thawus, Al Hasan, Ibnu Sirin, Rabi’ah, Hammad bin Abi Sulaiman, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Abu ‘Ubaid.” Berkata Ibnu Mundzir: “Aku juga berpendapat demikian.” Dan dengan ini juga pendapat sebagian Malikiyah.” ​(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 10/65)​

Namun, sebagian Malikiyah lainnya mengharamkannya, dan Ibnul Mundzir meriwayatkan bahwa Al Hasan (Al Bashri) memakruhkan. Demikian keterangan lanjutan dari Imam An Nawawi, dalam kitabnya tersebut. Namun pendapat yang membolehkan adalah lebih sesuai dengan nash syariat. Selesai.

​📌 Konteks Hukum Indonesia​

Di Indonesia, sebagian kalangan menganggap perceraian baru dianggap sah jika disahkan oleh pengadilan. Misalnya, seperti majelis tarjih Muhammadiyah, ini agar meminimalisir angka perceraian. Ada pun MUI menganggap perceraian yang terjadi diluar persidangan mesti dilaporkan ke pengadilan untuk diputuskan sah atau tidaknya.

Namun, secara fiqih, sebagaimana yang sudah kami bahas jika syarat-syarat perceraian sudah terpenuhi, maka itu sah, walau belum disidangkan oleh pengadilan agama.Demikian.

Wallahu a’lam.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *