TATACARA MANDI BESAR

0
137

Ustadz Menjawab
Selasa, 01 November 2016
Ustadzah Rochma Yulika

Assalamu’alaikum … Niat , do’a & tatacara Mandi Bersih  selesai Haid/menstruasi yg sesuai dg Hadist seperti apa ya? Karena menurut anak saya, yg diajarkan di sekolah, di TPA & yg saya ajarkan di rumah beda2 dikit. Mohon pencerahannya.. Wassalamu’alaikum. 🙏🏻
 A 41

Jawaban
————

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Mandi adalah aktivitas keseharian kebanyakan manusia, baik dia muslim maupun tidak muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Masyarakat membersihkan diri dari berbagai kotoran fisik dengan jalan mandi. Baik sebelum kedatangan Islam maupun setelahnya, mandi menjadi aktivitas yang telah dikenal oleh masyarakat dunia, dengan frekuensi dan alat bantu yang beragam. Dulu belum dikenal sabun ataupun shampo, mereka menggunakan tetumbuhan yang menghasilkan aroma wangi bagi tubuh.

Dalam Islam, mandi bukan sekedar aktivitas rutin untuk membersihkan badan. Islam meletakkan mandi sebagai bagian dari ibadah kepada Allah. Ada kondisi tertentu dimana kaum muslimah disunnahkan mandi, dan bahkan ada beberapa kondisi lagi yang mewajibkan kaum muslimah mandi. Selain dari usaha menjaga kebersihan diri, mandi juga sebagai bagian dari pensucian dari beberapa kejadian, seperti terhentinya darah haidh, selesainya nifas, dan aktivitas janabat.

Perempuan haidh harus mandi ketika darah telah terhenti dan ketika hendak menjalankan shalat. Demikian pula halnya perempuan yang telah selesai dari nifas, ia wajib mandi sebagai tanda bahwa ia telah suci dan memulai kewajiban seperti shalat. Apabila kaum muslimah tidak mandi setelah berhentinya darah haidh atau nifas, maka ibadahnya menjadi tidak sah. Inilah yang sering disebut sebagai mandi besar.

SYARAT MANDI

Adapun syarat mandi dalam konteks ini ada tiga, yaitu:
1. niat mandi untuk menghilangkan hadats haidh, nifas, janabat atau niat mandi untuk menjadikan boleh apa-apa yang sebelumnya tidak boleh kecuali dengan mandi, seperti shalat, tilawah Quran dan berdiam dalam masjid. Niat ini cukup diungkapkan di dalam hati. Niat inilah yang membedakan antara mandi biasa dengan mandi.
Rasulullah saw bersabda:

“Sesungguhnya sahnya suatu amal tergantung dari niatnya, dan seseorang akan mendapatkan balasan berdasarkan niatnya”.

2. menghilangkan najis bila terdapat di badannya, seperti bekas tetesan darah haidh dan nifas, atau bekas mani pada janabat.
3. mengalirkan air hingga pangkal rambut dan seluruh kulit. Keseluruhan badan harus mendapatkan siraman air, baik rambut maupun kulit, meskipun rambut pada kulit tipis maupun tebal.

TATACARA MANDI

Mandi untuk membersihkan diri dari haid, nifas dan hadats janabat, dituntunkan oleh Nabi saw sebagaimana riwayat Aisyah ra berikut,
“Rasulullah Saw. bila hendak mandi janabat, beliau memulai dengan mencuci kedua tangannya -dua atau tiga kali- kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya, kemudian mencuci kemaluannya, lalu berwudlu. Setelah itu mengambil air dan meletakkan jari-jarinya di pangkal rambut, kemudian menyiramkan air dengan kedua tangannya ke kepalanya 3 kali, lalu mengguyurkan air ke seluruh badannya, setelah itu mencuci kedua kakinya.”

Dari keterangan di atas, mandi dilaksanakan sebagai berikut:
a. Mencuci kedua tangan sebelum dimasukkan ke dalam bejana
b. Mencuci kemaluan
c. Berwudlu
d. Mandi dengan jalan membasahi seluruh bagian tubuhnya sebanyak tiga kali dimulai dari kepala
e. Mencuci kedua kaki
Keseluruhannya harus dilakukan secara urut dari awal sampai akhir.

Selain itu juga disunnahkan melaksanakan aktivitas berikut:
a. Membaca basmalah
b. Mendahulukan kanan atas kiri
c. Menggosok seluruh tubuh
d. Menghilangkan kotoran selain najis

Penulis kitab Al-I’tina’ mengatakan bahwa niat mandi adalah wajib bagi orang yang wajib mandi. Apabila tidak niat maka tidak sah mandinya kecuali dalam beberapa masalah berikut :

1. perempuan yang karena sesuatu hal tidak dapat mandi sendiri setelah haidh. Lalu suaminya memandikannya agar sah ketika menyetubuhinya. Dalam kasus ini, suami harus niat, demikian menurut pendapat yang kuat.
2. perempuan kafir di mana suami yang memandikannya.
3. perempuan gila, demikian dalam salah satu pendapat yang benar. Wallahu a’lam.

MELEPASKAN IKATAN RAMBUT  KETIKA MANDI

Perempuan ketika mandi setelah haidh dan nifas dianjurkan melepaskan ikatan rambutnya dan menyisirnya dengan sisir atau jari-jari untuk memudahkan sampainya air ke pangkal rambut. Ini berdasar sabda Nabi Saw:

“Uraikanlah (rambut) kepalamu dan bersisirlah!”

Sebagian ulama berpendapat atas wajibnya melepas ikatan rambut berdasar hadits ini. Akan tetapi, jika perempuan itu memiliki ikatan rambut namun air bisa sampai pangkal rambut dan kulit tanpa harus melepaskannya, maka ia tidak harus melepaskannya.
Sedangkan untuk mandi janabat, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, bahwa perempuan tidak diwajibkan menguraikan rambutnya. Ummu Salamah berkata,

“Wahai Rasulullah, saya perempuan yang memiliki ikatan rambut panjang, apakah saya harus melepaskannya ketika mandi janabat?” Nabi Saw. menjawab,
“Tidak, cukup bagimu menyiramkan air sebanyak tiga kali ke kepalamu, kemudian kamu guyurkan air itu ke seluruh tubuh.”

Tatkala sampai suatu berita kepada Aisyah ra bahwa Abdullah bin Umar menyuruh para wanita untuk menguraikan rambut kepalanya ketika mandi, maka Aisyah berkata:

“Sungguh sangat mengherankan Ibnu Umar ini. Dia menyuruh para wanita menguraikan rambutnya ketika mereka mandi, mengapa dia tidak menyuruh menggundul kepalanya sekalian? Saya pernah mandi bersama Rasulullah saw dari satu bejana dan saya tidak melebihkan siraman ke atas kepala saya” (riwayat Muslim).

Hanya saja jika air tidak sampai ke pangkal rambut kecuali dengan melepaskan ikatan rambut, maka ia harus melepaskannya, karena sampainya air ke rambut dan kulit adalah wajib. Wallahu a’lam.

MENGUSAP BEKAS DARAH DENGAN WEWANGIAN

Untuk menghilangkan kotoran bekas darah haidh dan nifas, serta untuk menghilangkan baunya, dianjurkan wanita muslimah mengusap bekas darahnya dengan wewangian. Ini berdasar hadits Ummu Athiyah r.a.,

“Kami telah mendapatkan keringanan ketika suci, bila salah seorang di antara kami mandi usai haidh untuk memakai sedikit minyak wangi..”

Aisyah r.a. berkata,
“Seorang perempuan bertanya kepada Nabi Saw. tentang mandi setelah haidh. Kemudian beliau memerintahkan bagaimana ia harus mandi. Sabdanya, ‘Ambillah secarik kapas lalu teteskan misk (minyak kasturi) kemudian bersihkan dengannya!’ Perempuan itu bertanya, ‘Bagaimana saya membersihkannya?’ Nabi menjawab, ‘Bersihkan dengannya!’ Perempuan itu bertanya, ‘Bagaimana?’ Beliau menjawab, ‘Subhanallah, bersihkanlah!’  Maka saya tarik perempuan itu untuk mendekat dan saya katakan, ‘Usap dengan kapas ini bekas darahmu!’”

Hadits di atas menunjukkan tuntunan agar kaum wanita muslimah mengusap bekas darah haidh atau nifas dengan kain atau kapas yang diberi pewangi atau parfum, yang di zaman Nabi wujudnya adalah minyak kasturi. Para ulama berkata,

“Hadits di atas menunjukkan dianjurkannya memakai wewangian bagi perempuan yang mandi setelah haidh dan nifas di organ tubuh yang terkena darah.”

Hanya mereka berbeda pendapat tentang waktu pemakaiannya.
Sebagian dari mereka berpendapat setelah mandi. Yang lain berpendapat sebelumnya. Dianjurkan pula untuk memakai wangi-wangian pada kemaluannya dengan meletakkan sepotong wool dan dimasukkan ke kemaluan setelah mandi.

DIANJURKAN MENGGOSOK BADAN

Tatkala mandi, dianjurkan untuk menggosok badan agar bisa membersihkan kotoran. Dalam suatu riwayat Nabi saw bersabda:

“Hendaklah salah seorang di antara kalian mengambil air dan daun bidara kemudian bersuci dengannya sebaik mungkin. Kemudian menyiramkan air ke kepalanya dan menggosoknya dengan kuat sehingga sampai ke kulit kepalanya., lalu menyiramkan ke seluruh tubuhnya kemudian mengambil sepotong kain berparfum (firshah mumassakh) lalu menggunakannya untuk bersuci”.

Dalam riwayat lain Nabi saw bersabda:

“Hendaklah salah satu dari kalian mengambil air dan daun bidara lalu bersihkan dengan sebersih-bersihnya, lalu tuangkan air di atas kepalanya dan gosok-gosokkan dengan gosokan yang keras sampai terasa di kulit kepala lalu tuangkanlah air.”

Hadits ini menunjukkan dianjurkannya menggosok-gosok badan ketika seorang perempuan bersuci.

Wallahu a’lam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here