Pertanyaan
Assalamu’alaikum Ustadz, Mohon Penjelasanya:
Mana lebih baik, laki-laki shalat berjamaah di masjid atau d rumah dengan istrinya, jika istrinya ada halangan untuk ikut ke masjid, misal anak bayinya tidak ada yang menemani d rumah, sementara kalau shalat di masjid pasti prosesnya lebih lama karna di tambah perjalanan dari rumah ke msjid
๐ด๐ด๐ด
Jawaban
๐ Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
Wa’alaikumussalam warahmatullah .., Bismillah wal Hamdulillah ..
Diantara kesalahpahaman adalah menemani istri dan anak berjamaah di rumah, lalu dia meninggalkan jamaah di masjid, tanpa udzur. Tidak begitu. Dia mesti ke masjid dan ajak anak laki-lakinya untuk terbiasa ke masjid.
Setelah itu dia bisa menemani istrinya atau anak wanitanya shalat berjamaah di rumah, istilahnya shalat sedekah, dan itulah yang dicontohkan oleh salaf.
Ada ulama kita yang membidโahkan shalat berjama’ah di rumah jika tanpa โudzur, Imam Ibnu Hummam menuliskan:
ููุณูุฆููู ุงููุญูููููุงููููู ุนูู ูููู ููุฌูู ูุนู ุจูุฃููููููู ุฃูุญูููุงููุง ูููู ููููุงูู ุซูููุงุจู ุงููุฌูู ูุงุนูุฉู ุ ููููุงูู : ููุง ุ ููููููููู ุจูุฏูุนูุฉู ููู ูููุฑููููุง ุจูููุง ุนูุฐูุฑู
โAl Halwani ditanya tentang orang yang kadang-kadang berjamaah dengan keluarganya (di rumah), apakah dia mendapatkan pahala shalat berjamaah?, Dia menjawab: Tidak, itu adalah bidโah dan makruh, jika tanpa โudzur.” (Fathul Qadir, 2/196)
Namun syariat Islam membolehkan bagi seseorang yang sudah selesai melaksanakan shalat wajib, kemudian dia menemani orang lain untuk shalat wajib (karena orang tersebut tidak ada teman), sedangkan bagi dia shalatnya itu dihitung sebagai shalat sunah. Inilah yang bisa dilakukan oleh suami tersebut.
Dalilnya adalah sebagai berikut:
ุนููู ุฌูุงุจูุฑู ุจููู ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุฃูููู ู ูุนูุงุฐู ุจููู ุฌูุจููู ููุงูู ููุตููููู ู ูุนู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุงููุนูุดูุงุกู ุงููุขุฎูุฑูุฉู ุซูู ูู ููุฑูุฌูุนู ุฅูููู ููููู ููู ููููุตููููู ุจูููู ู ุชููููู ุงูุตููููุงุฉู
Dari Jabir bin Abdillah, bahwa Muโadz bin Jabal pernah shalat Isya terlambat bersama Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam, kemudian dia kembali menuju kaumnya dan ikut shalat bersama kaumnya.
Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya orang yang sudah selesai shalat wajib, lalu dia ikut menemani shalat wajib orang lain, dan baginya dinilai sunah sedangkan orang lain itu adalah wajib. Inilah pandangan yang dikuatkan oleh para Imam seperti Imam Ibnul Mundzir dari Athaโ, Al Auzaโi, Imam Ahmad, Abu Tsaur, dan Sulaiman bin Harb serta Imam An Nawawi dari madzhab Syafi’i, semoga Allah Ta’ala meridhai mereka semua.
Jadi, silahkan menemani shalat-nya isteri agar istri bisa mendapatkan pahala berjamaah bersama Anda, walau anda sudah melaksanakan shalat wajib di mesjid. Bagi suami itu dinilai shalat sunah dan bagi isteri adalah wajib.
Wallahu a’lam
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130