Pertanyaan
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah.. konsumsi arisan, ketika seseorang dapat arisan lalu menjamu dengan uang arisan tsb krn uang konsumsi tdk ada/kecil. Bagaimana status hukumnya makanan tersebut halal atau haram ustadz..karena ada yg bilang uang arisan adalah uang pinjaman, terimakasih. #A36
Jawaban
Oleh: Ustadz Noorahmat
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Terkait konsumsi arisan. Maka sebaiknya dalam setiap pembayaran arisan dipisahkan antara uang arisan dengan uang konsumsi.
Uang arisan tidak bisa dipotong atau digunakan untuk hal lain kecuali dibayarkan sejumlah uang yang sama secara bergiliran.
Bila uang konsumsi dirasa kurang oleh tuan rumah, maka tuan rumah dipersilahkan untuk menambahkannya dari uang pribadi.
Wallahu a’lam.
🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130