KeluargaUstadz Menjawab

Ayah Tiri dan Anak Tiri

Pertanyaan

Assalamu’alaikum,, ustadz/ustadzah,,, apa hukum ayah tiri pada anak tirinya,,,
Jika boleh ingin pnjelasan/ riwayat” lngkap antara ayah tiri dan anak tiri dalam islam. Jazakumullah khoir katsiron. #A34

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

📝Oleh: Ustadzah Novria Flaherti, S.si

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاٰخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْۤ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَ اُمَّهٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَآئِبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَآئِكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ  ۖ   فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ  ۖ   وَحَلَاۤئِلُ اَبْنَآئِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْ ۙ  وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ  ؕ  اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا  ۙ

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
[QS. An-Nisa’: Ayat 23]

Dari firman Allah diatas jelas bahwa diharamkan menikah dengan ayah atau ibu tiri.  Sesuai dengan firman Allah

وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَآؤُكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ   ؕ  اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًا   ؕ  وَسَآءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).”
[QS. An-Nisa’: Ayat 22]

Sudah jelas ya ukhti bahwa hubungan ayah tiri dan anak tirinya adalah mahram/ haram dinikahi karna sebab dari pernikahan yg telah dilakukan antara ibu dan ayah tiri… 

Catatan: Dalam pernikahan itu terjadi hubungan badan antara suami istri tersebut

Allahu’Alam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, kalau kasusnya laki-laki yang menikah lagi terus dipernikahan kedua gak punya anak (punya anak hanya dari istri pertama) nah anak laki-laki dari istri pertamanya bisa dikatakan Mahram gak kedudukannya dengan ibu keduanya?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Anak bawaan (tiri) adalah mahram bagi ibu/ayah tirinya selama mereka sudah jima’. Termasuk kasus yang ditanyakan.

Yang bukan mahram adalah sesama anak bawaan, si suami punya anak dari istri sebelumnya.. Si istri ada anak dari suami sebelumnya.. Nah, anak-anak mereka bukan mahram.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *