Pedagang Mengambil Untung 100% Lebih

0
126

Pertanyaan

Assalamu’alaikum..Afwan Ustadz/Ustadzah mau tanya, bagaimana hukumnya kalau dalam berdagang mengambil keuntungan lebih dari 100%?, bagaimana dalilnya?
Ini banyak pertanyaan seperti ini dan jawabannya juga beragam, jazakillah atas jawabannya.

I20

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ ๐ŸŒท


Jawaban

๐ŸŒพOleh: Ustadzah Suryanisah

ูˆ ุนู„ูŠูƒู…  ุงู„ุณู„ุงู…  ูˆ  ุฑุญู…ุฉ  ุงู„ู„ู‡  ูˆ  ุจุฑูƒุงุชู‡ ุŒ

Mencari keuntungan dalam berdagang itu diperbolehkan dan dibenarkan oleh syariat. Bahkan itu merupakan salah satu tujuan dalam berdagang. Jika seseorang berdagang namun ia sengaja merugi, maka ia telah keluar dari tujuan perdagangan. Demikian dinyatakan oleh Prof. DR. Wahbah Az-Zuhailiy dalam Tafsir Al-Munir, 5/31.
Allah berfirman,

ุฅูู„ุงูŽู‘ ุฃูŽู† ุชูŽูƒููˆู†ูŽ ุชูุฌูŽุงุฑูŽุฉู‹ ุนูŽู† ุชูŽุฑูŽุงุถู ู…ูู‘ู†ูƒูู…ู’

โ€œKecuali dengan jalan perniagaan yang berdasarkan asas saling ridha di antara kamu.โ€
( Qs. An-Nisa`: 29)

ูˆูŽุฃูŽุญูŽู„ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุนูŽ ูˆูŽุญูŽุฑู‘ูŽู…ูŽ ุงู„ุฑู‘ูุจูŽุง

โ€œAllah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.โ€
( Qs. Al-Baqarah : 275)

Setelah para ulama sepakat bahwa mencari keuntungan merupakan salah satu tujuan perdagangan, mereka membahas tentang batas maksimal pengambilan keuntungan yang diperbolehkan oleh syariat.

Masih menurut Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili, pada dasarnya Islam tidak memiliki batasan atau standar baku tentang pengambilan laba atau keuntungan. Pedagang bebas menentukan laba yang diinginkan dari suatu barang. Hanya saja, keuntungan yang berkah adalah keuntungan yang tidak melebihi sepertiga harga modal.

Syaikh Fauzan bin Shalih al-Fauzan juga berpendapat, tidak ada batas keuntungan yang boleh diambil dalam penjualan. Karena Allah taโ€™ala menghalalkan jual beli tanpa mengkaitkannya dengan batas keuntungan tertentu.

Pernyataan dua ulama di atas selaras dengan hadits shahih berikut ini. Sahabat โ€™Urwah al-Bariqiy menyatakan bahwa Nabi saw pernah memintanya untuk membeli seekor kambing. Beliau memberinya uang 1 dinar untuk itu. Lantas โ€™Urwah membeli dua ekor kambing dengan uang 1 dinar itu dan menjual salah satunya seharga 1 dinar. Maka ia datang kepada Rasulullah dengan seekor kambing dan uang 1 dinar. Nabi pun mendoakan keberkahan baginya dalam transaksinya.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam al-Bukhari, Imam Abu Dawud, dan Imam at-Tirmidziy.

Hadits di atas jelas-jelas memberitahukan bahwa โ€™Urwah mengambil keuntungan 100 %; ia membeli seekor kambing seharga ยฝ dinar dan menjualnya seharga 1 dinar. Dan hal itu tdk diingkari oleh Rasulullah. Sekiranya hal itu tidak diperbolehkan, niscaya Rasulullah saw mengingkarinya.

Juga selaras dengan riwayat yang menceritakan perdagangan yang pernah dilakukan oleh Zubair bin โ€™Awwamโ€”salah seorang sahabat yang dijamin masuk jannah. Zubair pernah membeli sebidang tanah yang cukup luas di wilayah Madinah seharga 170.000, kemudian ia menjualnya dengan harga 1.600.000. Maknanya, Zubair mengambil keuntungan lebih dari 9 kali lipat dari harga.

Wallahu A’lam

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ๐ŸŒน


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here