โUstadz Farid Nu’man Hasan, S.S.
๐ฟ๐๐บ๐ธ๐๐๐ผ๐ท๐น
Assalamualaikum.
saya mau bertanya urgent yang harus di selesaikan. tentang warisan.
Bapak sudah meninggal 7 tahun yang lalu dan meninggalkan rumah di taksir 6 milyar. Ibu tinggal di rumah tersebut. Baiknya menunggu ibu meninggal, apa di jual dan di bagi kepada ahli warisnya?
Mengingat ahli waris ada yang ingin cepat di bagikan, ada juga yang ingin nanti bila ibu sudah meninggal. mohon jawabannya segera. Ahli waris: Ibu (istri dari yang meninggal), 3 anak laki laki, 7 anak perempuan.
(Tuti A12)
—
JAWABAN:
Wa ‘alaikumussalam, ya sebaiknya disegerakan agar jangan ada ahli waris yang terzalimi, tapi bersabar juga karena menjual rumah tidak mudah.
Lalu, setelah terjual bayarkan dulu semua hutang almarhum kalau ada. Kemudian, sisanya itu yang diwariskan.
Untuk ibu dapat 1/8, anak2 dapet sisanya ..
Ibu = 1/8 bagian
Anak laki-laki masing-masing
= 7/52 bagian
–> 3 anak = 21/52 bagian
Anak perempuan masing-masing
= 7/104 bagian
–> 7 anak = 49/104 bagian
1/8 + 21/52 + 49/104 = 1
Demikian. Wallahu a’lam
๐ฟ๐บ๐๐ธ๐๐๐ผ๐ท๐น
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐ผSebarkan! Raih bahagia…






