Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Seputar Pembagian Waris

โœUstadz Farid Nu’man Hasan, S.S.

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ๐ŸŒธ๐Ÿ„๐Ÿƒ๐ŸŒผ๐ŸŒท๐ŸŒน

Assalamualaikum.
saya mau bertanya urgent yang harus di selesaikan. tentang  warisan.
Bapak sudah meninggal 7 tahun yang lalu dan meninggalkan rumah di taksir 6 milyar. Ibu tinggal di rumah tersebut. Baiknya menunggu ibu meninggal, apa di jual dan di bagi kepada ahli warisnya?
Mengingat ahli waris ada yang ingin cepat di bagikan,  ada juga yang ingin nanti bila ibu sudah meninggal. mohon jawabannya segera. Ahli waris: Ibu (istri dari yang meninggal), 3 anak laki laki, 7 anak perempuan.

 (Tuti A12)

JAWABAN:

Wa ‘alaikumussalam, ya sebaiknya disegerakan agar jangan ada ahli waris yang terzalimi, tapi bersabar juga karena menjual rumah tidak mudah.

Lalu, setelah terjual bayarkan dulu semua hutang almarhum kalau ada. Kemudian, sisanya itu yang diwariskan.

Untuk ibu dapat 1/8, anak2 dapet sisanya ..

Ibu = 1/8 bagian
Anak laki-laki masing-masing
= 7/52 bagian
–> 3 anak = 21/52 bagian

Anak perempuan masing-masing
= 7/104 bagian
–> 7 anak = 49/104 bagian

1/8 + 21/52 + 49/104 = 1

Demikian. Wallahu a’lam

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ๐ŸŒธ๐Ÿ„๐Ÿƒ๐ŸŒผ๐ŸŒท๐ŸŒน

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

๐Ÿ’ผSebarkan! Raih bahagia…

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *