Pertanyaan
Assalamu’alaikum wrwb.
Afwan ustadzah , Ini Pertanyaan dari korma 5
Ada suami istri yang ke 2 nya adlh karyawan swasta, lalu ketika istri cuti melahirkan, gaji si istri dititipkan pada suami via teman kerja si istri, namun suami tidak pernah menyampaikan gaji itu, baik berupa ucapan atau pun uangnya, krn sangat percaya pd suami dn krn tdk mengetahui hukum2nya maka istri tdk prnah membicarakan atau mempertanyakannya
Lalu suatu hari, suami istri ini menitipkan sejumlah uang pada ayah suami utk dibelikan tanah, yg uang itu dikumpulkan dari gaji dan upah lembur istri
Ternyata tanah itu dijual oleh ayah suami tanpa sepengetahuan suami istri ini
Ketika, istri merasa membutuhkan uang untuk melanjutkan sklh anaknya, istri mempertanyakan ttng tanah itu pd suami, dan suami malah marah2 pada istri
Krn merasa tidak enak dn jg telah bnyak merepotkan mertua, istri ini mengikhlaskan perkara tanah yg dijual sepihak oleh mertuanya
Kemudian lagi, swkt istri mengundurkan diri dari perusahaan, istri dpt pesangon, dan pesangon itu dibayarkan utk DP KPR dan juga diputar sbg modal usaha utk suami, cicilan perbulannya (KPR) dibyr melalui gaji suami,
Stlh rmh itu lunas, suami mengajukan KPR lagi ( walaupun istri tdk setuju, krn tdk mau lagi terlibat dg cicilan bank)
Dan ternyata, suami istri ini tidak panjang jodoh, mereka bercerai krn suami menikah diam2 dan setelah ketahuan oleh istri, istri meminta agar suami berpoligami dg benar, tapi suami tdk mau, malahan suami dan istri mudanya selalu menghina dn menggibah istri pertama, yang akhirnya membuat istri pertama mengambil keputusan untuk mundur
Diproses PA, istri memang tidak menuntut soal harta, krn sdh ada kesepakatan tertulis dan bermaterai dari suami ttng pembagian harta, yaitu :
Rmh yg sdh lunas, dijual dn hasilnya dibagi 2
Rmh yg msh dicicil, diteruskan oleh suami dn dihitung brp uang dp dn cicilan slma ini yg sdh masuk, lalu dibagi 2,
Adapun motor dn isi yang ada d rmh ( yg memang tdk seberapa) tdk dibagi, istri hny membawa pakaian..
Stlh dihitung2 istri mendapatkan bagian 80 jt, dn suami baru memberikan 20 jt, itupun dipakai utk beli tiket pesawat 4 org (mantan suami/ istri, dn 2 anak) kurleb 3 jt, krn istri plng ke rmh ortu, dn mantan suami mengantar anak2nya
Sisanya akan ditransfer olh mantan suami
Ternyata..mantan suami mentransfer dg 2x cicilan dan hanya mentransfer 55 jt, yg 5 jt sengaja ditahan dg alasan yg selalu berubah2
Smpai hr ini ( sdh hmpr 2 th), kekurangan 5 jt itu tdk dibayarkan olh suami, malahan pernh mengirim SMS pd mantan istri utk minta dibebaskan dg banyak alasan
Pertanyaannya..
1. Apakah mantan suami berdosa atas semua kecurangan yg dia lakukan dari awal?
2. Apakah mantan istri ini termasuk dlm golongan ” orang2 yg diharamkan utk mencium bau syurga?”, krn dia meminta cerai pada suaminya?
Jazakillaah ustadzah
๐ฟ๐๐บ๐๐๐ท๐ป๐น
Jawaban
๐ฟOleh: Dra. Indra Asih
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
1. Ada beberapa kesalahan/dosa suami terhadap istrinya, yaitu:
โTidak mengajar agama dan hukum syariat kepada Isteri.
Betapa sukarnya untuk menjadikan seorang isteri yang benar-benar solehah. Malah, istri menjadi satu ujian besar bagi seorang lelaki untuk mencari dan membentuk pasangan menjadi seorang isteri yang mempunyai sifat yang terpuji dan kriteria pegangan agama yang kuat.
Berbahaya jika ada di antara isteri masih tidak tahu bagaimana untuk menunaikan solat dengan betul, hukum haid dan nifas, melayani suami dan mendidik anak mengikuti Islam.
โMencari-cari kekurangan dan kesalahan isteri.
Jika seorang suami terus mencari kekurangan dan kelemahan istrinya, dikhuatirkan akan menimbulkan perasaan kurang senang pada isterinya. Dan barang siapa mencari aib saudaranya sendiri, Allah juga akan mencari aibnya. Maka, hendaklah seorang suami itu bersabar dan menahan diri dari kekurangan yang ada pada isterinya.
โMenghukum tidak sesuai kesalahan.
Hal ini termasuk kezaliman terhadap isteri. Di antara bentuk hukuman yang zalim itu adalah:
๐Memukul di tahap awal pemberian hukuman. Padahal Allah SWT telah berfirman,โWanita-wanita yang kamu khuatirkan nusyuz-nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka.โ( An Nisaโ:34)
๐Mengusir isteri dari rumah tanpa ada sebab secara syarโi. Allah SWT berfirman yang artinya: โJanganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang .โ (Ath Thalaq:1)
๐Memukul wajah, mencela dan menghina. Ada seseorang yang datang bertanya kepada Rasulullah, apakah hak isteri ke atas suaminya? Baginda menjawab, โDia (suami) memberinya makan jika dia makan, memberinya pakaian jika dia berpakaian, tidak memukul wajah, tidak memburuk-burukkan dan tidak memboikot kecuali di dalam rumah.โ (Riwayat Ibnu Majah,)
โPelit memberi nafkah.
Sesungguhnya kewajiban suami adalah memberi nafkah kepada isteri, sepertimana yang ditetapkan di dalam al-Quran. Isteri berhak mendapat nafkah, kerana dia telah menjadi halal untuk disenangi, dia telah menaati suaminya, tinggal di rumahnya, mengatur rumahnya, mengasuh dan mendidik anak-anaknya.
โSikap keras, dan kasar.
Rasulullah SAW bersabda: โMukmin yang paling sempurna adalah yang paling baik akhlaknya. Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap isteri-isterinya.โ (Riwayat Tirmidzi). Maka hendaknya seorang suami itu berakhlak baik terhadap isterinya, dengan bersikap lembut, dan menjauhi sikap kasar.
โBerpoligami mengikut nafsu
Memang tidak dinafikan, menikah untuk kali kedua, ketiga dan keempat merupakan satu perkara yang disyariatkan. Akan tetapi ramai di kalangan lelaki yang mengamalkan poligami tidak memenuhi kewajipan-kewajiban terhadap isteri dengan benar. Terutamanya isteri yang pertama dan anak-anaknya. Padahal Allah SWT telah berfirman, โKemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kahwinilah) seorang saja.โ (An Nisa: 3). Suami boleh bernikah lagi tetapi sekiranya ia tidak mampu untuk berlaku adil, dan tidak boleh memikul tanggungjawab, lebih baik melupakan niat untuk menikah lagi demi kebahagiaan bersama.
2. Ada dua hadis yang terkesan berlawanan.
Pertama dalam sebuah hadits sahih riwayat Abu Dawud Tirmidzi, Ibnu Hibban dari Tsauban, Nabi bersabda:
ุฃููููู ูุง ุงู ูุฑูุฃูุฉู ุณูุฃูููุชู ุฒูููุฌูููุง ุทููุงููุง ููู ุบูููุฑู ู ูุง ุจูุฃูุณู ููุญูุฑูุงู ู ุนูููููููุง ุฑูุงุฆูุญูุฉู ุงููุฌููููุฉ
Artinya: Perempuan yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab maka haram baginya bau surga.
Hadits kedua juga hadis sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas:
ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ุฑุถู ุงููู ุนููู ุง ุฃูููู ุงู ูุฑูุฃูุฉู ุซูุงุจูุชู ุจููู ููููุณู ุฃูุชูุชู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงููููููุนููููููู ููุณููููู ู ููููุงููุชู : ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุซูุงุจูุชู ุจููู ููููุณู ู ูุง ุฃูุนูุชูุจู ุนููููููู ููู ุฎููููู ูููุงุฏูููู ุ ูููููููููู ุฃูููุฑููู ุงููููููุฑู ููู ุงููุฅูุณูููุงู ู. ููููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู: (ุฃูุชูุฑูุฏููููู ุนููููููู ุญูุฏููููุชููู ุ ููุงููุชู : ููุนูู ู . ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู: ุงููุจููู ุงููุญูุฏููููุฉู ููุทููููููููุง ุชูุทููููููุฉู).
Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. diceritakan: Istri Tsabit bin Qais datang menemui Rasulullah dan ia berkata: โWahai Rasulullah, aku tidak mencela suamiku Tsabit bin Qais baik dalam hal akhlak maupun agamanya. Hanya saja aku khawatir akan terjerumus ke dalam kekufuran setelah (memeluk) Islam (karena tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri)โ. Rasulullah bersabda:โ Apakah kamu bersedia mengembalikan kebun itu kepada suamimu? Wanita itu menjawab: โSaya bersediaโ, lalu Rasulullah berkata kepada suaminya: โAmbilah kebun itu dan ceraikan istrimuโ
Dalam hadits pertama Nabi melarang istri meminta cerai tanpa sebab yang dapat dibenarkan. Sedangkan dalam hadis kedua, seorang Sahabat wanita meminta cerai dari suaminya tanpa menyebutkan sebab apapun bahkan ia memuji akhlak dan agama suaminya dan Nabi mengijinkan dan menyuruh suaminya menceraikannya.
Kesimpulan yang dapat diambil dari hadis di atas adalah bahwa memang betul tidak boleh istri meminta cerai pada suami tanpa sebab yang dibenarkan syariah. Artinya, kalau istri melakukan gugat cerai karena sebab yang syar’i, maka itu dibolehkan. Dan termasuk sebab atau alasan yang dibolehkan bagi seorang istri untuk meminta cerai pada suami adalah apabila tidak ada lagi rasa cinta dan sayang yang dimiliki istri pada suaminya sebagaimana secara jelas digambarkan dalam hadis kedua. Termasuk sebab yang syar’i adalah istri tidak suka karena perilaku suami yang tidak taat agama, atau tidak suka pada kepribadiannya, atau istri merasa tidak mampu tinggal bersamanya walaupun suami bagus pekertinya dan taat pada agama.
๐ฟ๐บ๐๐๐ท๐น๐ป
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130