Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Arisan Emas

Pertanyaan

Assalamu’alaikum mau tanya. Bagaimana dengan hukumnya ARISAN logam mulia atau emas? [A14 & A15]

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ๐ŸŒธ๐Ÿ€๐ŸŒผ๐ŸŒป๐ŸŒท๐ŸŒน


Jawaban:

โœOleh: Ustadz Farid Nu’man, S.S.

Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wabarakatuh.

Bismillah wal hamdulilllah .., saya jawab ringkas aja ya ..

Arisan emas, sama dengan membeli emas dengan cicil.  Ini khilafiyah para ulama kontemporer.

A. Kelompok yang melarang.

Mereka beralasan bahwa emas adalah barang ribawi (yang harganya berkembang) dan tidak boleh dicicil. Disisi lain, perintah nabi pun tentang transaksi emas mesti yadan biyadin (tunai). Maka, ini dalil yang tegas atas keharaman beli emas dengan cara cicil/kredit.

B. Pihak yang membolehkan

Seperti Syaikh Ali Jum’ah, bahwa emas saat ini sudah seperti barang-barang biasa, seperti barang-barang lainnya yang bisa dijual beli, bukan lagi alat pembayaran sperti zaman dulu. Oleh karena itu, kenyataan di zaman ini mesti memposisikan emas seperti barang lainnya, bukan lagi alat pembayaran. Sehingga dia boleh dicicil sebagaimana cicilan barang lainnya.

Lebih baik memang kepemilikan emas menggunakan cara-cara yang tidak mengundang dan memgandung kontroversi.

Wallahu a’lam

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ๐ŸŒธ๐ŸŒผ๐ŸŒป๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒน


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *