Pertanyaan
Assalamu’alaikum mau tanya. Bagaimana dengan hukumnya ARISAN logam mulia atau emas? [A14 & A15]
๐ฟ๐บ๐๐ธ๐๐ผ๐ป๐ท๐น
Jawaban:
โOleh: Ustadz Farid Nu’man, S.S.
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wabarakatuh.
Bismillah wal hamdulilllah .., saya jawab ringkas aja ya ..
Arisan emas, sama dengan membeli emas dengan cicil. Ini khilafiyah para ulama kontemporer.
A. Kelompok yang melarang.
Mereka beralasan bahwa emas adalah barang ribawi (yang harganya berkembang) dan tidak boleh dicicil. Disisi lain, perintah nabi pun tentang transaksi emas mesti yadan biyadin (tunai). Maka, ini dalil yang tegas atas keharaman beli emas dengan cara cicil/kredit.
B. Pihak yang membolehkan
Seperti Syaikh Ali Jum’ah, bahwa emas saat ini sudah seperti barang-barang biasa, seperti barang-barang lainnya yang bisa dijual beli, bukan lagi alat pembayaran sperti zaman dulu. Oleh karena itu, kenyataan di zaman ini mesti memposisikan emas seperti barang lainnya, bukan lagi alat pembayaran. Sehingga dia boleh dicicil sebagaimana cicilan barang lainnya.
Lebih baik memang kepemilikan emas menggunakan cara-cara yang tidak mengundang dan memgandung kontroversi.
Wallahu a’lam
๐ฟ๐บ๐๐ธ๐ผ๐ป๐๐ท๐น
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130






