Pertanyaan
Assalamu’alaikum .. ingin bertanya, hukum sholat jama /qashor bila belajar di luar negeri..ada batasan tidak? Syukron.
[Manis_Yulia A08]
Jawaban
Oleh: Ustadzah Dra Indra Asih
Wa alaikum salam wr wb.
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Ashhabihi wa man waalah wa ba’d
A. Berniat Mukim
Kalau memang ia melakukan perjalanan dan berniat mukim di lokasi tujuan, seperti orang yang mempunyai rumah lebih dari satu, maka status musafirnya yang mana itu menjadikannya mendapat rukhshoh itu selesai ketika ia sampai rumah tujuan.
Jadi, Ketika sampai lokasi, ia tidak boleh lagi qashar atau pun jama’ sholat, karena statusnya di lokasi tujuan adalah seorang mukim, bukan musafir. Karena bukan musafir, maka tidak ada keringanan baginya untuk men-qashar atau juga men-jama’ sholat.
B. Tidak Berniat Mukim Hanya Singgah
Tapi ada jenis kedua, yaitu yang melakukan perjalanan tapi tidak berniat mukim di lokasi tujuan, hanya saja mereka berdiam/singgah di lokasi tujuan beberapa hari karena memang ada kebutuhan untuk mereka berdiam di situ. Dan orang yang seperti ini juga tidak semuanya sama, tapi ada 2 jenis;
[1] Tidak tahu dan tidak menentukan berapa hari berdiam di lokasi
[2] Sudah menentukan jumlah hari berdiam/singgah di lokasi
Tidak Menentukan Jumlah Hari
Untuk jenis yang pertama ialah mereka yang berpergian untuk menyelesaikan sebuah urusan atau pekerjaan yang waktunya tidak ditentukan. Karena memang bukan waktu yang menjadi patokannya, akan tetapi urusan atau pekerjaannya yang mereka jadikan ukuran. Berapa hari pekerjaan itu selesai, segitu pula mereka akan singgah.
Imam Al-Turmudzi dalam kitab sunan-nya meriwayatkan beberapa hadits perihal batasan hari di mana seorang musafir tidak lagi mendapatkan rukhshoh, lalu berliau menutup dengan perkataan bahwa ulama telah berijma’ bahwa bagi siapa yang tidak berniat mukim dan tidak menentukan jumlah hari singgahnya, mereka tetap mendapatkan rukhshoh Qashar dan jama’ sholat, walaupun lamanya sampai tahunan. (Sunan Al-Tirmidzi 2/431)
C. Sudah Menentukan/Ditentukan Jumlah Hari
Intinya pada poin ini adalah seorang yang melakukan perjalanan jauh tidak untuk tujuan mukim dan ia sudah menentukan berapa lama ia akan singgah/tinggal di lokasi tujuannya itu, apapun jenis pekerjaan dan kebutuhan.
Untuk jenis safar seperti ini, ulama 4 madzhab sepakat untuk membatasi jumlah hari mereka yang mana mereka boleh qashar dan jama’ sholat, namun terlarang jika mereka sudah melewati batas hari rukhshoh tersebut.
1. Al-Hanafiyah (14 Hari)
Ini didasarkan pada apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw ketika datang ke Mekkah dari Madinah untuk pembebasan Mekkah (Fathu Makkah). Bahwa beliau saw meng-qashar sholatnya sampai 14 hari di Mekah. (HR. Abu Daud)
2. Al-Malikiyah & Al-Syafiiyah (3 Hari)
Dalil yang digunakan ialah apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahih-nya bahwa Nabi saw menjadikan bagi para Muhajirin 3 hari untuk rukhshoh setelah mereka menunaikan hajinya.
لِلْمُهَاجِرِ إِقَامَةُ ثَلَاثٍ بَعْدَ الصَّدَرِ بِمَكَّةَ
“untuk para muhajirin itu bermukim 3 hari di Mekkah setelah Shodr (menunaikan manasik)” (HR Muslim)
3. Al-Hanabilah (4 Hari/21 Sholat)
Uniknya dalam madzhab ini adalah bahwa yang dijadikan ukuran bukanlah hari melainkan sholat. Madzhab ini menetapkan bahwa batasan rukhshoh bagi seorang musafir itu setelah ia melewati 21 kali waktu sholat, atau kalau dihitung dalam hari menajdi 4 hari lebih 1 kali waktu sholat.
Ini dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (2/212) dan juga Imam Al-Mardawi dalam Al-Inshaf (2/329). Dalilnya sama seperti yang digunakan oleh madzhab Al-Syafiiyah dan AL-Malikiyah, hanya saja mereka menghitungnya dengan hitungan jumlah sholat.
Imam Ibnu Qudamah Mengatakan:
وَإِذَا نَوَى الْمُسَافِرُ الْإِقَامَةَ فِي بَلَدٍ أَكْثَرَ مِنْ إحْدَى وَعِشْرِينَ صَلَاةً، أَتَمَّ) الْمَشْهُورُعَنْ أَحْمَدَ – رَحِمَهُ اللَّهُ –
“Jika seseorang musafir berniat untuk tinggal di suatu negeri lebih dari 21 kal waktu sholat, maka ia ketika itu ia harus sempurna sholatnya (tidak jama qashar)” (Al-Mughni 2/212).
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130