Oleh: Ust. Farid Nu’man Hasan
Assalamu’alaykum
ustadz, tanya ustadz.
ketika kita sujud ulama beda pendapat antara mendahulukan lutut atau tangan dulu. mohon penjelasannya dan dalilnya?
ketika berdiri apa yg didahulukan?
I5
***
Jawaban:
Wa’alaikum Salam Wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:
Sebenarnya apa yang Anda tanyakan ini adalah perkara khilafiyah sejak lama, yang sampai hari ini, bahkan nampaknya sampai akan datang tidak ada kata sepakat. Anda berhak mengikuti dan meyakini bahwa mendahulukan tangan ketika akan sujud adalah lebih benar. Namun, sebaiknya kita tidak boleh mengingkari yang lain. Sebab, mendahulukan lutut ketika akan sujud, justru itulah pendapat yang dianut oleh jumhur (mayoritas) ulama.
Saya akan kutipkan paparan Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah sebagai berikut:
ذهب الجمهور إلى استحباب وضع الركبتين قبل اليدين، حكاه ابن المنذر عن عمر النخعي ومسلم بن يسار وسفيان الثوري وأحمد وإسحاق وأصحاب الرأي قال: وبه أقول، انتهى.
وحكاه أبو الطيب عن عامة الفقهاء.
وقال ابن القيم: وكان صلى الله عليه وسلم يضع ركبتيه قبل يديه ثم يديه بعدهما ثم جبهته وأنفه هذا هو الصحيح الذي رواه شريك عن عاصم بن كليب عن أبيه.
عن وائل بن حجر قال: رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سجد وضع ركبتيه قبل يديه، وإذا نهض رفع يديه قبل ركبتيه ولم يرو في فعله ما يخالف ذلك، انتهى.
وذهب مالك والاوزاعي وابن حزم إلى استحباب وضع اليدين قبل الركبتين، وهو رواية عن أحمد.
قال الاوزاعي: أدركت الناس يضعون أيديهم قبل ركبهم.
وقال ابن أبي داود: وهو قول أصحاب الحديث.
“Menurut madzhab jumhur ulama, disunahkan meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan. Demikian itu diceritakan Ibnul Mundzir dari Umar, An Nakha’i, Muslim bin Yasar, Sufyan Ats Tsauri , Ahmad, Ishaq dan ashabur ra’yi(pengikut Abu Hanifah). Dia berkata: “Aku juga berpendapat demikian.” Abu Thayyib menceritakan hal ini dari umumnya para fuqaha.
Ibnul Qayyim mengatakan: Dahulu Rasulullah ﷺ meletakkan lututnya sebelum tangannya, kemudian tangannya, lalu diikuti dengan keningnya dan hidungnya. Inilah yang shahih yang diriwayatkan oleh Syarik dari ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya, dari Wail bin Hujr, dia berkata: “Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, jika dia sujud dia meletakkan lututnya sebelum tangannya, dan jika dia akan bangkit, dia mengangkat tangannya sebelum lututnya. Dan tidak ada riwayat yang bertentangan dengan apa yang dilakukannya itu.” Selesai.
Sedangkan madzhab Imam Malik, Al Auza’i , dan Ibnu Hazm,menyunnahkan meletakkan tangan sebelum lutut, itu juga merupakan satu riwayat dari Ahmad. Berkata Al Auza’i: “Aku melihat manusia meletakkan tangan mereka sebelum lututnya.”
Berkata Ibnu Abi Daud: “Ini adalah pendapat para ahli hadits.” (Fiqhus Sunnah, 1/164. Lengkapnya lihat juga Zaadul Ma’ad, 1/223)
Imam Al Baghawi juga menjelaskan:
واختلف العلماء في هذا ، فذهب أكثرهم إلى أنه يضع الركبتين قبل اليدين ، وقال نافع : كان ابن عمر يضع يديه قبل ركبتيه ، وبه قال الأوزاعي ومالك : إنه يضع يديه قبل ركبتيه.
Para ulama berselisih pendapat tentang ini, mayoritas mengatakan bahwa meletakkan lutut sebelum kedua tangan. Naafi’ berkata: “Dahulu Ibnu Umar meletakkan kedua tangannya sebelum lututnya. Ini juga pendapat Al Auza’i dan Malik: bahwa meletakkan tangan didahulukan sebelum kedua lutut. (Syarhus Sunnah, 3/134)
Perbedaan pendapat ini lantaran perbedaan mereka dalam menilai hadits dari Wail bin Hujr di atas, shahih atau tidak. Hal ini berimplikasi pada hukum yang berlaku di dalamnya.
Pihak Yang Menshahihkan
Sebagian imam muhadditsin menshahihkan hadits ini, seperti Imam Ibnu Khuzaimah, Imam Ibnu Hibban, Imam Ibnu As Sikkin. (Lihat At Talkhish Al Habir, 1/616-617), juga Imam Al Hakim, dan menurutnya keshahihannya sesuai syarat Imam Muslim. (Lihat Al Muharrar fil Hadits, 1/195), juga Imam Ibnu Mulaqqin. (Lihat Al Badrul Munir, 3/656), juga dishahihkan oleh Imam Ibnul Qayyim. (Zaadul Ma’ad, 1/223)
Sedangkan menurut Imam At Tirmidzi: “Hadits tersebut hasan gharib, kami tidak mengetahui satu pun yang meriwayatkannya seperti ini dari Syarik. Kebanyakan ahli ilmu mengamalkan hadits ini, mereka berpendapat bahwameletakkan lutut adalah sebelum kedua tangan, sedangkan bangkit adalah mengangkat tangan sebelum kedua lutut.” (Imam Ibnul Qayyim, Ibid. Lihat juga Sunan At Tirmidzi No. 268). Imam Al Baghawi juga menyatakan hasan. (Syarhus Sunnah, 3/134)
Iman Al Khathabi mengatakan –tentang mendahulukan lutut dibanding tangan- : “Itu lebih kuat haditsnya dibanding mendahulukan tangan, dan lebih lentur bagi yang shalat, lebih bagus bentuknya dan lebih bagus dilihat mata.” (Al Badru Al Munir, 3/656).
Pihak Yang Mendhaifkan
Sementara, ulama lain mendhaifkan hadits tersebut seperti Syaikh Al Albany dalam Silsilah Adh Dhaifah Juz. 2, hal. 329. dan dibeberapa kitabnya yang lain. Pendhaifan ini diikuti oleh kebanyakan murid-muridnya.
Sebab Perselisihan
Perselisihan tentang status hadits tersebut, lantaran posisi Syarik yang dianggap perawi yang kontroversi.
Pihak yang mendhaifkan memiliki beberapa alasan.
Pertama. Hadits ini diriwayatkan secara menyendiri oleh Syarik, tidak ada orang lain yang meriwayatkannya kecuali hanya darinya. Sebagaimana perkataan Imam At Tirmidzi: “Kami tidak ketahui satu pun orang yang meriwayatkan hadits seperti ini dari Syarik.” (Sunan At Tirmidzi No. 268).
Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Al Bukhari, At Tirmidzi, Abu Daud, dan Al Baihaqi mengatakan bahwa Syarik menyendiri dalam meriwayatkan hadits ini.” (Talkhish Al Habir, 1/457)
Sedangkan, Syarik adalah orang yang dinilai tidak kuat haditsnya jika meriwayatkan secara menyendiri. Berkata Imam Ad Daruquthni: “Dia “laisa bil qawwiy” (tidak kuat) jika meriwayatkan secara menyendiri.” (Al Muharrar fil Hadits, 1/196. Tanqih Tahqiq Ahadits At Ta’liq, Hal. 399)
Ibnu Sayyidin Naas berkata: “Syarik menyendiri dalam riwayat ini, dan tidak shahih berhujjah dengan Syarik jika dia menyendiri.” (Dhaif Abi Daud, 1/334)
Secara hapalan pun Syarik dinilai tidak kuat, Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Dia jujur, tapi banyak salahnya dan hapalannya berubah semenjak menjadi Hakim Agung di Kufah. Dia seorang yang adil, memiliki keutamaan, ahli ibadah, dan keras terhadap ahli bid’ah.” (Lihat Taqrib At Tahzib No. 2787). Ibnu Abdil Hadi mengatakan: “Syarik banyak melakukan kekeliruan dan kebimbangan.” (Al Muharrar, 1/196)
Anggapan bahwa Syarik merupakan rawi yang dipakai oleh Imam Muslim –sebagaimana dikatakan oleh Imam Al Hakim dan Imam Adz Dzahabi, disanggah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Menurutnya Syarik bukanlah perawinya Imam Muslim kecuali hanya sebagai mutaba’ah (penguat) saja seperti yang disampaikan oleh Al Mundziri dalam At Targhib wat Tarhib, jadi Syarik bukan perawi utama Imam Muslim. Menurut Syaikh Al Albani: “Banyak kasus wahm (kesamaran) yang dialami Imam Al Hakim yang seperti ini, yang juga diikuti oleh Imam Adz Dzahabi padahal hakikatnya berbeda dengan apa yang mereka kira. Maka, penshahihan mereka berdua atas hadits Syarik ini, lalu disebut “sesuai syarat Imam Muslim” adalah tidak benar dikatakan hasan dan shahih, apalagi disebut “sesuai syarat Imam Muslim?” Maka perhatikanlah hal ini bagi yang menghendaki bashirah bagi agamanya dan hadits Nabinya ﷺ.” (Lihat As Silsilah Adh Dhaifah, 2/229-230)
Alasan kedua, karena banyaknya hadits yang justru bertentangan dengan hadits Wail bin Hujr di atas. Diantaranya, hadits dari Abu Hurairah:
إذا سجد أحدكم فلا يبرك كما يبرك البعير ، و ليضع يديه قبل ركبتيه ” . رواه أبو داود بسند جيد
“Jika salah seorang kalian sujud janganlah menderum seperti menderumnya unta, dan hendaklah dia meletakkan kedua tangannya sebelum lututnya.” (HR. Abu Daud dengan sanad Jayyid/baik)
Hadits lain:
” كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا سجد بدأ بوضع يديه قبل ركبتيه ” . أخرجه الطحاوي في ” شرح المعاني ” (1 / 149 )
Dan dalam riwayat lain Abu Hurairah: “Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika sujud, di memulai dengan meletakkan dua tangannya sebelum lututnya.(HR. Ath Thahawy, dalam Syarhul Ma’ani, 1/149)
Lalu Syaikh Al Albany
Rahimahullah berkata:
و روى له شاهدا من حديث ابن عمر من فعله و فعل النبي صلى الله عليه وسلم . و سنده صحيح ، و صححه الحاكم و الذهبي
Dan diriwayatkan hadits yang menguatkan hadits di atas, yakni hadits dari Ibnu Umar, tentang perbuatannya dan perbuatan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sanadnya shahih, dan dishahihkan oleh Al Hakim dan Adz Dzahabi. (As Silsilah Adh Dhaifah, Ibid)
Demikianlah pandangan pihak yang mendhaifkan, yang dengan itu bagi mereka meletakkan tangan adalah didahulan dibanding lutut.
Demikianlah perbedaan pendapat dalam masalah ini, dan penyebab kenapa adanya perbedaan tersebut. Wallahu A’lam
Pihak Yang Menshahihkan
Pihak yang menshahihkan menyatakan bahwa Syarik bisa dijadikan hujjah. Beliau di nilai jujur dan tsiqah oleh Imam Yahya bin Ma’in, sedangkan Imam An Nasa’i mengatakan “tidak ada masalah”, dan juga lainnya. Ibnul Mubarak mengatakan bahwa Syarik lebih kuat pengetahuannya dibanding Sufyan tentang hadits-hadits orang Kufah. Isa bin Yunus mengatakan: “Rijalnya umat ini adalah Syarik.” Imam Muslim meriwayatkan darinya sebagai mutaba’ah (riwayat penguat). Imam Adz Dzahabi menyebutnya sebagai Al Hafizh Ash Shaadiq dan salah satu imam. (Mizanul I’tidal, 2/270-274)
Ada pun tentang “menyendirinya” Syarik dalam meriwayatkan hadits ini telah dikuatkan oleh riwayat lain dari Hamam secara muttashil (bersambung sanadnya).
Berkata Ibnul Mulaqin Rahimahullah:
“Imam At Tirmidzi berkata: “Kami tidak ketahui satu pun orang yang meriwayatkan hadits seperti ini dari Syarik.” Saya (Ibnul Mulaqin) katakan: hadits ini juga diriwayatkan oleh Hamam secara muttashil.” Dia (At Tirmidzi berkata): Berkata Yazid bin Harun: “Syarik tidak pernah meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib kecuali hadits ini.” Saya (Ibnul Mulaqin) katakan: “Syarik memiliki sejumlah hadits yang diriwayatkan darinya (‘Ashim) yang sudah saya sebutkan dalam takhrij saya terhadap hadits-hadits Ar Rafi’i, dan haidts ini shahih seperti yang disebutkan Ibnu Hibban, dan gurunya Ibnu Khuzaimah, dan Al Hakim mengisyaratkan sebagai hadits shahih sesuai syarat Imam Muslim.” (Tuhfatul Muhtaj Ila Adillatil Minhaj, /311-312)
Dalam kitabnya yang lain Ibnul Mulaqin juga mengoreksi Al Baihaqi yang mengatakan “Banyak haditsnya Syarik yang tidak bisa dijadikan hujjah.” Kata Beliau: “Itulah kata dia, padahal Syarik adalah perawinya muslim dan empat kitab sunan, yang ditelah ditsiqahkan oleh Yahya bin Ma’in dan lainnya. An Nasa’i mengatakan: “tidak masalah”. (Al Badrul Munir, 3/657)
Ibnul Mulaqin juga berkata: “Berkata An Nasa’i: “Hanya Yazid bin Harun yang meriwayatkan ini dari Syarik.” Saya katakan: “Sama sekali tidak membuat cacat atas keshahihannya, sebab kehebatan Yazid bin Harun dalam hal hapalannya.” At Tirmdizi berkata: “Hamam meriwayatkannya dari ‘Ashim secara mursal (salah satu jenis hadits yang terputus sanadnya, pen).” Saya katakan: “Ini juga tidak menodainya, sebab keutamaan Hamam dan dia seorang yang tsiqah.” (Ibid)
Ada pun riwayat yang menunjukkan seolah hadits ini bertentangan dengan hadits lain yang shahih, sebagaimana pendapat Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dhaifahnya, adalah tidak benar.
Yang benar adalah semua riwayat ini shahih dan kedua cara itu bisa diamalkan, cara yang satu tidak menganulir yang lainnya. Baik mendahulukan kedua tangan kemudian kedua lutut, atau mendahulukan kedua lutut kemudian kedua tangan. Masalah ini tidak pada zona “salah dan benar” tapi mana yang paling utama di antara keduanya.
Hal ini dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah ketika Beliau ditanya mana yang benar tentang cara turun sujud, tangan dulukah atau lutut dulu, Beliau menjawab:
الْجَوَابُ: أَمَّا الصَّلَاةُ بِكِلَيْهِمَا فَجَائِزَةٌ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ، إنْ شَاءَ الْمُصَلِّي يَضَعُ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ، وَإِنْ شَاءَ وَضَعَ يَدَيْهِ ثُمَّ رُكْبَتَيْهِ، وَصَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ فِي الْحَالَتَيْنِ، بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ. وَلَكِنْ تَنَازَعُوا فِي الْأَفْضَلِ.
فَقِيلَ: الْأَوَّلُ كَمَا هُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ فِي إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ.
وَقِيلَ: الثَّانِي، كَمَا هُوَ مَذْهَبُ مَالِكٍ، وَأَحْمَدَ فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى وَقَدْ رُوِيَ بِكُلٍّ مِنْهُمَا حَدِيثٌ فِي السُّنَنِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Adapun shalat dengan kedua cara tersebut diperbolehkan menurut kesepakatan ulama, kalau dia mau silahkan meletakkan kedua lutut sebelum kedua telapak tangan, dan kalau dia mau silahkan meletakkan kedua telapak tangan sebelum kedua lutut, dan shalatnya sah pada kedua cara tersebut menurut kesepakatan para ulama. Hanya saja mereka berselisih pendapat tentang mana yang afdhal.
Ada yang mengatakan cara pertama (meletakkan lutut dulu) yang lebih utama seperti madzhab Abu Hanifah, Asy Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Ahmad di antara dua riwayat darinya. Ada yang mengatakan cara kedua (meletakkan tangan dulu) yang lebih utama seperti madzhab Malik, Ahmad dalam riwayat lainnya. Kedua cara ini terdapat dasar dalam Sunah Nabi ﷺ. (Al Fatawa Al Kubra, 2/187)
Yang paling afdhal adalah mana yang paling mudah bagi seseorang untuk melakukannya sesuai postur tubuhnya. Bagi orang yang gemuk tentu lebih mudah lutut dahulu dibanding tangan. Hal ini luas dan lapang saja.
Demikian. Semoga bermanfaat dan dapat membuat kita lebih bijak dan lapang dada dalam menghadapi perbedaan dalam fiqih. Tidak sepantasnya menjadikan masalah ini sebab permusuhan sebab ini bukan masalah pokok agama (ushuluddin) kita.
Wallahu A’lam. Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Salam.
Dipersembahkan:
www.iman-islam.com
Sebarkan! Raih pahala…