Memahami Konsep Jihad

0
173

Pemateri: Ustadz Syamsuddin Arif

Tidak ada istilah paling sering disebut orang belakangan ini kecuali kata ‘terorisme’ dan ‘jihad’.

Pengaburan dan kejahilan sebagian orang membuat kesan seolah-olah dua kata ini sinonim atau sama artinya.

Karena gagal atau salah memahami konsep jihad dan bahkan melupakan sama sekali konteks sejarah, hukum, rukun, syarat dan adab-adabnya, terjadilah berbagai macam aksi dan reaksi yang merugikan, distorsi dan disfungsi yang kontraproduktif.

Menurut Sayyid Sabiq, ‘jihad’ berasal dari kata ‘juhd’, artinya upaya, usaha, kerja keras dan perjuangan.

Seseorang dikatakan berjihad apabila ia berusaha mati-matian dengan mengerahkan segenap kemampuan fisik maupun materiil dalam memerangi dan melawan musuh agama (lihat: Fiqh as-Sunnah, Beirut: Mu’assasat ar-Risalah, 1422 H/2002, 3:79).

Dengan kata lain, berjihad sama dengan berperang (qital), seperti dimaksud dalam imperatif ini: jaahidi l-kuffar wa l-munafiqin (QS 9:73 dan 66:9).

Adapun hadis riwayat Imam al-Bayhaqi dan al-Baghdadi yang menyatakan bahwa perang melawan hawa nafsu adalah ‘jihad akbar’, sebagian ulama seperti az-Zayn al-‘Iraqi dan Ibn Hajar al-‘Asqalani menilainya sebagai hadits lemah.

Dalam sejarah Islam, perintah jihad dalam arti qital baru turun di Madinah, pada tahun ke-2 Hijriah, atau kurang lebih 14 tahun setelah beliau berdakwah, mengajak orang kepada Islam, memperkenalkan dan mengajarkannya baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.

Selama lebih dari satu dekade di Mekkah Rasulullah SAW diperintahkan untuk menghindari konfrontasi dengan kaum pagan.

Beliau disuruh bersabar dan memaafkan mereka yang tidak henti-hentinya melakukan intimidasi dan teror.

Seperti kita ketahui, teroris-teroris semacam Abu Jahl ibn Hisyam dan Abu Lahab tidak hanya menolak, tapi juga merintangi dan berusaha melumpuhkan dakwah Islam, seringkali bahkan dengan kekerasan dan penyiksaan (torture). Namun Allah berfirman, fa-shfah ‘anhum wa qul salam, maafkan mereka dan katakanlah salam perdamaian! (QS 43:89).

Beritahukan kaum beriman, hendaklah mereka mengampuni orang-orang yang tidak mengharapkan hari-hari Allah (QS 45:14).

Kaum Muslim pada masa itu juga dilarang membalas kekerasan dengan kekerasan.

Mereka dipuji karena mampu bersabar dan membalas kejahatan dengan kebaikan, wa yadra’una bi l-hasanati s-sayyi’ah (QS 13:22).

Yang menjadi prioritas pada masa itu adalah pembinaan individu dan pembentukan jamaah Muslim yang solid (Imam Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, Beirut, al-Maktabah al-‘Ashriyyah, 1416 H/1995, jilid 3, hlm. 213).

Penindasan, kezaliman dan teror kaum kafir Quraisy terhadap komunitas Muslim mencapai klimaksnya ketika Rasulullah SAW dan para pengikutnya mulai dipersekusi.

Saat itu di Mekkah hampir tidak ada lagi ruang yang tersisa untuk kaum Muslim menghirup kebebasan beragama.

Sejumlah petinggi-petinggi Quraisy telah berkonspirasi untuk ‘menghabisi’ Nabi Muhammad SAW, once and for all. Hanya ada dua pilihan bagi kaum Muslim pada waktu itu: bertahan di Mekkah tetapi keluar dari Islam, atau pun bertahan dalam Islam tetapi keluar dari Mekkah. Dan mereka memilih yang kedua: hijrah ke Madinah (lihat Imam Ibn Katsir, as-Sirah an-Nabawiyyah, ed. Mushthafa Abdul Wahid, Beirut, Dar al-Fikr, 1398 H/1978, jilid 2, hlm. 213-266).

Di Madinah, Rasulullah SAW melakukan penataan ke dalam dan perluasan sayap dakwah Islam ke luar. Beliau mendirikan masjid, memimpin shalat jum’at, mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan Anshar, melakukan diplomasi, negosiasi dan ekspedisi dakwah, baik dengan komunitas lokal (seperti kaum Yahudi dengan membuat Perjanjian Madinah), maupun dengan komunitas internasional (dengan para kepala negara di sekelilingnya).

Kemudian turun pula perintah adzan, menyeru orang untuk shalat berjama’ah, dan perintah berpuasa di bulan Ramadhan. Dan tidak lama kemudian turunlah perintah berjihad (QS 22:39-41; 2:190-193 dan 2:216-218).

Dalam ayat-ayat tersebut di atas dijelaskan mengapa dan untuk apa jihad dilakukan. Yaitu, apabila orang Islam diperangi, dizalimi, dihalau dari kampung halamannya sendiri, semata-mata karena agama yang diyakininya itu.

Jihad diizinkan apabila jalan dakwah disekat, kaum Muslim dimusuhi dan diserang, dijajah dan dirampas hak-hak asasinya.

Apabila kaum kafir melancarkan ‘udwan, muqatalah, zhulm dan fitnah terhadap Islam dan umat Islam.

Oleh karena itu, tujuan jihad jelas,
– untuk mempertahankan diri dan menangkis serangan lawan,
– menegakkan agama Allah,
– melepaskan Umat Islam dari belenggu penindasan,
– menjamin dan melindungi hak-hak mereka,
– mengakhiri kezaliman dan permusuhan, demi terciptanya kedamaian dan keadilan (QS 4:75).

Musuh tidak dicari, namun kalau bertemu pantang lari.

Begitulah prinsip yang diajarkan (QS 8:15 dan 47:4).

Jihad hanya dihentikan jika musuh berhenti menyerang dan setuju berdamai, jika mereka berjanji tidak akan menekan dan memusuhi Umat Islam lagi (QS 2:193 dan 8:61).

Sudah barang tentu, jihad memerlukan kalkulasi yang cermat dan persiapan yang matang (QS 8:60), koordinasi yang mantap serta strategi yang tepat dan jitu (QS 61:4 dan 3:200).

Berjihad tidak boleh sembrono atau asal-asalan, tidak boleh membabi-buta dan mengikuti hawa nafsu belaka.

Perkara-perkara dalam berjihad

Ada banyak perkara yang perlu diperhatikan oleh seorang mujahid.

1. Pertama, niat yang betul, yakni li-i‘la’i kalimatillah, bukan untuk gagah-gagahan, cari popularitas, dan tujuan duniawi lainnya.

2. Kedua, harus dibawah komando seorang imam dan setelah ada deklarasi perang.

3. Ketiga, harus seizin kedua orangtua.

4. Keempat, harus banyak berzikir, berdoa dan bersabar.

5. Kelima, harus memberi kesempatan terakhir kepada musuh sebelum berperang dengan mengajak mereka masuk Islam atau membayar jizyah.

6. Keenam, dilarang membunuh kaum wanita, anak-anak, dan orang-orang lanjut usia.

7. Ketujuh, tidak boleh merusak lingkungan hidup, rumah-rumah ibadah dan fasilitas umum (lihat Abu Bakr al-Jaza’iri, Minhajul Muslim, Kairo, Dar al-Aqidah, hlm. 272-275).

Berjihad merupakan fardhu kifayah. Artinya, tidak perlu semuanya pergi ke medan perang. Harus ada juga yang ditugaskan membangun Umat di sektor-sektor lain, terutama pendidikan (QS 9:122).

Jihad bisa menjadi fardhu ayn apabila kampung halaman kita diserang dan diduduki musuh (seperti terjadi pada zaman kolonial dahulu, sekarang, maupun yang akan datang).

Namun demikian, terdapat puluhan ayat al-Qur’an dan hadits Nabi SAW yang menerangkan keutamaan jihad dan penghargaan yang akan diperoleh oleh seorang mujahid, apalagi untuk mereka yang gugur sebagai syuhada’ (Imam an-Nawawi, Riyadh as-Shalihin, Damaskus: Dar Ibn Katsir, 1422 H/2002, 415-435).

Dalam konteks Indonesia dan negara-negara Muslim lainnya dewasa ini, dimana Islam belum secara total direalisasikan, para tokoh gerakan Islam umumnya berpendapat bahwa agenda utama yang mesti didahulukan saat ini adalah membina individu dan organisasi Muslim serta membangun kekuatan Umat pada semua lini.

Dengan kata lain, belum tiba masanya bagi orang Islam sekarang ini untuk melakukan konfrontasi militer melainkan dalam kasus-kasus yang kita semua maklum (lihat: Husayn ibn Muhammad ibn Ali Jabir, at-Thariq ila Jama’at al-Muslimin, Dar al-Wafa’, 1407 H/1987).

Wallahu a’lam.

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

Sebarkan! Raih pahala…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here