Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Bolehkah Sales Menentukan Harga Berbeda dari Perusahaan?

Pertanyaan

1. Ligayati(A96)

Adik laki-laki sy bekerja di perusahaan retail. Kadang kl jual barang hrgnya tdk sesuai dg hrg yg sudah dtentukan perusahaan.
Apakah boleh jual beli seperti itu?

2. Setyaning(A95)

Mohon penjelasan ttg larangan beda harga dalam menjual, seperti apa ya?

Ada beda harga antara kredit dan cash. Ada beda harga akibat tawar menawar. Ada beda harga karena beda waktu.

Apa itu juga dilarang?
#pengen dagang yg tdk melanggar syariat#

Jzkhr atas penjelasannya.


Jawaban

Oleh: Ustadz DR Wido Supraha

Untuk pertanyaan pertama

Dalam hal ini dikembalikan kepada akad kepada perusahaan agar terjadi kepastian hukum.

Diskusikan dengan perusahaan, apakah boleh menjual harga di bawa harga yang ditentukan untuk tujuan tertentu, dan apakah boleh menjual harga di atas harga pasar dengan kehendak, kelebihannya menjadi milik penjual.

Jika perusahaan mengizinkannya, maka seluruhnya menjadi harta yang halal bagi penjual.

Wallaahu a’lam

Untuk pertanyaan kedua

Harga saat kredit adalah sebuah harga yang sah dalam jual beli, dan harga saat cash adalah sebuah harga yang sah dalam akad jual beli yang lain.

Dalam setiap akad, dibebaskan pagi pengusaha untuk membuat harga yang berbeda, dan perubahan harga dapat dilakukan dalam setiap transaksi kapanpun.

Semoga dagangan ibu, kami do’akan melahirkan keberkahan dalam harta-hartanya.

Wallahu A’lam


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *