Pertanyaan
Mau tanya ust.:hukum memakai kalung dan gelang kesehatan yg terbuat dari batu giok hitam,apakah termasuk perhuatan syrik ?syukron…
Jawaban
Oleh: Ust. Farid Nu’man Hasan, SS
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:
Memakai hukum kalung atau gelang untuk pengobatan memiliki rincian, sbb:
1. Jika dianggap benda2 ini memiliki kekuatan supranatural, bukan sebab medis ilmiah dan empirik, maka itu termasuk tamiimah/penangkal dan syirik. Sebagaimana hadits Shahih, dr Abu Daud: innar ruqaa wat tamaaim wat tiwaalah syirk, sesungguhnya mantra, penangkal2, dan guna2 adalah syirik.
2. Jika benda2 itu tidak diyakini sbg benda yg memiliki kekuatan supranatural, melainkan obat biasa saja sbgmn refleksi dgn jarum, pijat listrik, tapi dia meyakini sbgai satu2nya penyebab kesembuhan, maka ini juga syirik. Sebab Allah berfirman: idza maridhtu fahuwa yasyfiin.. Jika aku sakit maka Allah yang menyembuhkan
3. Jika benda tersebut diyakini bukan benda supranatural, tapi diteliti secara medis dan ilmiah mengandung obat alamiah, baik krn gelombang elektromagnetiknya, gel listrik, istilah lain yg dipahami ilmu kedokteran modern, lalu kita memakainya sebagai sebab kauniyah saja, bukan penentu utama kesembuhan dan meyakini kesembuhan dr Allah semata, maka ini boleh.
Wallahu a’lam
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130