selamat berjuang ayah

Ustadz Menjawab : Hak Asuh Anak dan Jatah Pesangon jika Kepala Keluarga Meninggal

Pertanyaan

Assalamu’alaikum
1. Apabila seorang ayah atau kepala keluarga meninggal, maka hak asuh anak diutamakan diberikan kepada siapa? ada beberapa pendapat yang bilang lebih diutamakan ke keluarga almarhum laki2 dibanding ke Ibunya. Apakah ada dasar ayat, dalil atau hadits mengenai ini?

2. Apabila seorang ayah atau kepala keluarga meninggal, maka jatah pesangon (bukan warisan) akan diutamakan jatuh kepada siapa? anak, istri atau orang tua ? mohon disertakan dalil jika memang ada

Jawaban

Oleh: Ustadz Abdul Latief Khan

1. Hak asuh anak diberikan kepada ibunya. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh ibn Qudamah dan sedemikian pula dinyatakan oleh ibn Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa (17/216-218).
Terkait hak asuh anak yang ayahnya bercerai dengan ibunya terdapat hadist dari Abdullah bin Amr bahwa ada seorang wanita yg mendatangi nabi saw dan mengadukan permasalahannya. “Ya Rasulullah, anakku ini dulu akulah yg mengandungnya, akulah yg menyusuinya dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikanku dan ingin mengambilnya dariku.” Rasul saw menjawab : “engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah.” (HR. Ahmad 2/182) Abu Daud dan al Hakim (2/247). Syaikh albani menshahihkan hadist nya.

Namun hak pengasuhan akan hilang jika yang bersangkutan adalah budak (riqqu), fasiq, kafir, atau si ibu menikah lagi dengan lelaki lain.

Bisa jadi pendapat yang mengatakan ibu tdk berhak atas hak pengasuhan anak mengikut pada unsur keempat yang menghalangi hak asuh anak atau memang keempat unsur dimaksud

2. Uang pesangon bukanlah harta yang dimiliki oleh si mati. Karena melainkan harta yang diperoleh oleh keluarganya karena sebab matinya keluarga mereka. Maka itu tidak dapat dikategorikan sebagai warisan.

Wallahu a’lam


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *