Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz…. Saya mau bertanya, untuk larangan memotong rambut dan kuku bagi yang hendak qurban, itu maksudnya rambut dan kuku hewannya atau pemilik qurbannya?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
Hal itu diperselisihkan para ulama.
Sebagian ulama seperti Imam Ibnu Al Malak, mengatakan bahwa larangan itu berlaku untuk bulu dan kuku qurbannya, baik dengan cara dipecahkan kukunya, dipotong, dicukur rambutnya atau dibakar. Larangan ini agar mendapatkan kondisi hewan yang tetap prima untuk diqurbankan.
Beliau berkata:
فلا يمسَّنَّ مِن شَعرِه”؛ أي: من شَعْرِ ما يضحِّي به. “وبَشَرِه”؛ أي: ظُفْره
“Maka jangan sekali-kali ia mencukur rambutnya” — maksudnya adalah rambut dari hewan yang akan dijadikan hewan kurban. “Dan jangan (menyentuh) kulitnya” — maksudnya adalah kukunya. (Syarh Al Mashabih, jilid. 2, hal. 263)
Beliau memberikan alasannya:
وهذا لأن التضحيةَ يفدي يوم القيامة للمضحِّي، ويصلُ بكل عضو وشعر وظفرٍ منها بركةٌ ورحمةٌ إلى كل جزء من المضحِّي، فنهى – عليه الصلاة والسلام – عن إزالتها لينالَ بكلِّ عضو بركةَ الأضحية
Hal ini karena hewan kurban akan menjadi tebusan bagi orang yang berkurban pada hari kiamat, dan dari setiap anggota tubuh, rambut, serta kukunya (hewan kurban) akan sampai keberkahan dan rahmat kepada setiap bagian tubuh orang yang berkurban. Maka Rasulullah ﷺ melarang untuk menghilangkannya, agar setiap anggota tubuh mendapatkan keberkahan hewan kurban tersebut.(Ibid, jilid. 2, hal. 263-264)
Namun umumnya para ulama mengatakan larangan tersebut berlaku untuk rambut dan kuku manusianya yang hendak berqurban. Apa yang dikatakan oleh Imam Ibnu Al Malak di atas telah dikritik, di antaranya oleh Imam Ali Al Qari sbb:
وَأَغْرَبَ ابْنُ الْمَلَكِ حَيْثُ قَالَ: أَيْ: فَلَا يَمَسُّ مِنْ شَعْرِ مَا يُضَحِّي بِهِ، وَبَشَرِهِ أَيْ ظُفْرِهِ وَأَرَادَ بِهِ الظِّلْفَ، ثُمَّ قَالَ: ذَهَبَ قَوْمٌ إِلَى ظَاهِرِ الْحَدِيثِ، فَمَنَعُوا مِنْ أَخْذِ الشَّعْرِ وَالظُّفْرِ مَا لَمْ يُذْبَحْ، وَكَانَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ يَرَيَانِ ذَلِكَ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ، وَرَخَّصَ فِيهِ أَبُو حَنِيفَةَ – رَحِمَهُ اللَّهُ – وَالْأَصْحَابُ اهـ. وَفِي عِبَارَتِهِ أَنْوَاعٌ مِنَ الِاسْتِغْرَابِ.
Ibnu al-Malak mengemukakan pendapat yang aneh, ketika ia berkata: “Maksudnya adalah jangan menyentuh rambut dari hewan yang akan dijadikan kurban, dan ‘basyar’ maksudnya adalah kuku, dan yang ia maksud dengan kuku adalah ‘zhilf’ (bagian keras pada kuku/tapak hewan). Kemudian ia berkata: Ada sekelompok ulama yang berpegang pada zahir (tekstual) hadits, maka mereka melarang mengambil rambut dan kuku sebelum hewan disembelih. Adapun Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i memandang larangan itu sebagai anjuran (sunnah), sedangkan Abu Hanifah rahimahullah dan para pengikutnya memberikan keringanan dalam hal itu.” Dalam pernyataannya terdapat beberapa bentuk keanehan. (Mirqah Al Mafatih, jilid. 3, hal. 1081)
Imam Nawawi pun mengisyaratkan bahwa larangan ini berlaku bagi rambut dan kuku manusianya, bukan kambingnya oleh karena itu Beliau menjelaskan:
وَسَوَاءُ شَعْرُ الْإِبْطِ وَالشَّارِبِ وَالْعَانَةِ وَالرَّأْسِ وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنْ شُعُورُ بَدَنِهِ
Sama saja, larangan itu berlaku umum baik rambut ketiak, kumis, kemaluan, kepala, dan bulu-bulu lain yang tumbuh di badan. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, jilid. 13, hal. 139)
Ditambah lagi, sangat jarang manusia kepikiran memotong kuku hewan qurban dan bulu-bulunya, artinya tanpa dilarang pun mereka juga tidak akan melakukan
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :
IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







