Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Hukum Berakad Melalui Video Call

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz…saya mau bertanya… Saya salah seorang nasabah di bank syariah yang penggajian saya payroll melalui bank syariah. Perusahaan saya terikat kerja sama dengan bank syariah tersebut. Salah satunya adalah nasabah bisa mengajukan pembiayaan mitraguna termasuk pembiayaan kepemilikan rumah dengan kemudahan dalam bertransaksi termasuk akad yang tidak harus dilakukan offline, tetapi boleh dilakukan dengan video call. Menurut Ustaz, dari sisi syariah, bagaimana tuntunan syariah berakad melalui video call? — Syahrul, Depok.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, latar belakang dan gambaran masalah. Di antara akad pembiayaan antara bank syariah dengan nasabah yang bisa dilakukan melalui video call adalah pembiayaan rumah.

Karena pembiayaan ini diperuntukkan bagi nasabah yang bekerja di perusahaan yang penggajiannya payroll melalui bank tersebut sehingga risiko kredit termitigasi.

Oleh karena itu, ada perjanjian kerja sama antara perusahaan (tempat nasabah bekerja) dengan bank terkait, di antaranya para pegawai mendapatkan biaya murah dan proses mudah dalam pembiayaan, seperti biaya notaris dihapus dan akad boleh dengan video call.

Kedua, isu syariah. Dari sisi syariah, ada isu yang harus dipastikan kesesuaiannya dengan syariah. Di antaranya, apakah akad pembiayaan rumah melalui video call sama dengan berakad tatap muka atau dalam satu majelis akad?

Ataukah ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi? Ataukah tidak dibolehkan karena sarat dengan gharar?

Ketiga, ketentuan hukum. Berakad melalui video call diboleh dalam fikih saat memenuhi ketentuan berikut.

(1) Seluruh rukun dan syarat terpenuhi. Jika produk tersebut menggunakan akad murabahah karena kebutuhan nasabah adalah tumah, misalnya, maka harus memenuhi seluruh rukun dan syarat murabahah.
Sebagaimana Fatwa DSN MUI No 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah.

Begitu pula saat menggunakan akad MMQ Refinancing karena kebutuhan nasabah adalah uang, misalnya, maka harus memenuhi seluruh rukun dan syarat MMQ Refinancing.
Sebagaimana Fatwa DSN MUI No 89/DSN-MUI/XII/2013 tentang Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah.

(2) Para pihak sudah mengetahui dan setuju dengan klausul akad. Karena berakad melalui video call itu tidak melihat langsung rumah yang akan dibeli dan tidak bisa mendiskusikan hak-hak dan kewajiban pembeli dan penjual sehingga berisiko barang tidak sesuai kriteria dan kerugian materil lainnya. Padahal nilai rumah yang dibeli tersebut tidak kecil.

Jika sebagian klausulnya tidak diketahui, bagaimana mungkin para pihak akan setuju. Padahal persetujuan para pihak bagian dari rukun akad.

Oleh karena itu, sebelum melakukan akad melalui video call, para pihak itu sudah bertemu, sudah mengetahui dan setuju dengan poin-poin akad sehingga video call itu hanya memastikan keterpenuhan akad dan seremonial ijab qabul.

(3) Para pihak sudah berkomunikasi dan memastikan barang yang diperjualbelikan, biaya dan harga, risiko dan legalitas pembiayaan, serta identitas para pihaknya.

Klausul ini terkait dengan risiko, karena transaksi melalui video call banyak risikonya. Di antaranya, risiko terhadap identitas para pelaku akad, terhadap alat bayar dan objek yang diperjualbelikan, maka risiko-risiko tersebut harus dimitigasi.

Jadi akad melalui video call dilakukan setelah risiko-risiko tersebut termitigasi.

(4) Terkait ijab qabul, serah terima, dan keberadaan video call menurut syariah. Misalnya serah terima (taqabudh), karena salah satu akibat dari transaksi jual-beli adalah perpindahan kepemilikan.

Jika akad yang dipilih adalah murabahah, maka setelah akad murabahah melalui video call tersebut rumah telah menjadi milik pembeli.

Begitu pula jika ada down payment (DP) yang dibayarkan, maka DP tersebut milik lembaga keuangan syariah.

Keempat, dalil dan referensi. Kesimpulan tersebut sebagaimana tuntunan berikut.

(1) Penjelasan Standar AAOIFI No 38 tentang at-Ta’amulat al-Maliyah bil-Internet yang menjelaskan majelis akad dalam transaksi online sebagai berikut.

(a) Jika media transaksi itu audio visual atau suara, seperti video call dan telepon, maka dikategorikan hadir secara offline.

‎إذا تم التعاقد بين طرفين وفي وقت واحد وهما في مكانين متباعدين، -وينطبق هذا على الهاتف واللاسلكي-، يعتبر تعاقداً بين حاضرين [قرار مجمع الفقه الإسلامي الدولي رقم 52 (6/3)]

“Apabila ada transaksi antara dua pihak dalam satu waktu, tetapi berbeda jarak, maka dikategorikan hadir dan bertemu dalam satu tempat (baina hadhiraini). (Keputusan Lembaga Fikih OKI No 52 3/6).”

(b) Jika media yang digunakan adalah tulisan seperti melalui e-mail, maka dikategorikan berakad dengan tempat (majelis akad) dan waktu yang berbeda karena ada jeda waktu antara ijab dan qabul.

‎ إن الصيغة الشرعية (التكييف) للتعاقد بين شخصين لا يجمعهما مكان واحد عبر الإنترنت (الشبكة الإلكترونية) أنه تعاقد بين غائبين عن طريق هذه الوسيلة إذا كان لا يسمع أحدهما كلام الآخر، فيتخرج على التعاقد عن طريق الرسالة [ندوة البركة التاسعة عشرة 2-3 ديسمبر 2000م]

“Bahwa ijab qabul dalam transaksi online antara dua pihak itu transaksi antara dua pihak yang berbeda tempat, karena masing-masing tidak mendengar ungkapan pihak lain. (Nadwah Baraka yang diselenggarakan 3 Desember tahun 2000).”

(2) Sebagaimana pengertian majelis akad dalam Fatwa DSN MUI. Majelis akad adalah kondisi di mana para pihak terfokus melakukan akad, baik pihak-pihak hadir secara fisik (majelis akad haqiqi) atau dihadiri secara hukum (majelis akad hukmi).

Pihak-pihak menerima dan memahami persetujuan melalui tulisan (antara lain short message service [SMS], WhatsApp [WA], dan surat elektronik [e-mail]) dalam jaringan. (Fatwa DSN MUI No 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah).

Dan sebagaimana penjelasan para ulama,

‎الْمُرَادُ بِالْمَجْلِسِ الَّذِي يُشْتَرَطُ فِيهِ الْإِعْطَاء مَجْلِسُ التَّوَاجُبِ وَهُوَ مَا يَحْصُلُ بِهِ الارْتِبَاطُ بَيْنَ الْإِيجَابِ وَالْقَبُولِ وَلَا نَظَرَ إِلَى مَكَانِ الْعَقْدِ

“Yang dimaksud dengan majelis yang disyaratkan memberi di dalamnya adalah majelis tawajub (menyepakati), yaitu suatu kondisi yang menghasilkan ikatan ijab dengan qabul, dan tanpa mempertimbangkan tempat berlangsungnya akad.” (Fatwa DSN MUI No 146, menukil dari Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Raudhah al-Thalibin, Juz V, hlm 687).

Waallahu a’lam.

Sumber: Konsultasi syariah Republika Online, 27 Mei 2025

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow Media Sosial MANIS :

IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

FB: http://fb.com/majelismanis

TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *