Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz… Saya mau bertanya, suatu pernikahan yang dimulai dari taaruf atas pilihan orang tuanya. Setelah hampir 5 tahun menikah, ternyata istri belum memiliki perasaan terhadap suami dan banyak kebiasaan suami yang membuat istri tidak nyaman sampai istri sering menolak didekati oleh suami. Sudah didiskusikan berulang kali tetapi belum ada perubahan. Keduanya sama-sama tidak bisa saling memenuhi hak batin. Jika istri menggugat cerai suami dengan alasan seperti itu hukumnya bagaimana ustadz? Syukron ustadz
A_25
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
Jika benar-benar tidak ada perasaan sama sekali setelah lima tahun nikah. Upaya apa pun sudah dilakukan tapi hasilnya nihil. Justru akhirnya satu sama lain tidak dapat memenuhi hak dan kewajibannya, maka ada dua opsi bagi mereka.
Pertama. Bersabar dengan kesabaran yang paling terbaik. Sambil tetap memohon kepada Allah Ta’ala untuk diberikan cinta dan kasih sayang dalam rumah tangga. Serta saling mendoakan agar hati masing-masing terbuka atas yang lainnya.
Kedua. Boleh saja berpisah jika memang sudah tidak ada solusi lain. Sebagaimana dahulu nikah dengan cara baik-baik maka berpisah dengan cara yang baik.
فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ
“Suami menahan dengan baik, atau melepaskan (menceraikan) dengan baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Istri menggugat cerai jika alasannya khawatir bermaksiat karena tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, maka itu dibolehkan berdasarkan perbuatan istri dari Tsabit bin Qais yang meminta cerai kepadanya karena tidak ada cinta kepadanya, dan Rasulullah ﷺ membolehkannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Bukhari.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :
IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







