Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Muamalah Dengan Non Muslim

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadzah… Saya mau bertanya, apakah ada hukum dalam Islam menjual rumah kepada orang nasrani. Sedangkan saya membutuhkan uang untuk membayar hutang riba di bank. Jazakallah

A_15

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadzah Ida Faridah

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Dalam Islam tidak ada larangan bermuamalah dengan non muslim. Hal ini sesuai dengan Al-Qur’an, hadist dan ulama,

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha , beliau mengatakan, “Rasulullah ﷺ membeli bahan makanan (baca: gandum) dari orang-orang Yahudi yang tidak diperhitungkan dan dia serahkan untuk orang-orang yang memakai baju besi sebagai jaminan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Nawawi mengatakan, “Kaum muslimin bersepakat bolehnya bermuamalah (jual beli, sewa, dan lain-lain) dengan non muslim. (Syarah Nawawi untuk Shahih Muslim, 10: 218)

Karena itu tidak ada larangan bagi umat islam untuk melakukan muamalah (jual beli) dengan non muslim selama hal itu tidak mendatangkan kemudharatan.

Dalam Al-Qur’an juga dijelaskan tentang halalnya sembelihan oleh Ahli Kitab,

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ

“Dan Ahli Kitab sembelihan (Yahudi dan Nasrani) itu halal bagi kalian.” (QS. Al-Maidah: 5).

Waallahu a’lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *