Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Instrumen Syariah untuk Dana Haji

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….Jika instrument konvensional tidak diperbolehkan, maka solusinya adalah instrumen syariah untuk menyalurkan dana haji? Apa saja contoh instrument syariah yang dapat diterapkan di Indonesia ?

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ 


Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. H. Oni Sahroni, M.A.

โ€Œูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Di antara instrumen syariah tersebut adalah Deposito Bank Syariah yang menggunakan skema mudharabah muthlaqah atau mudharabah muqayyadah (bagi hasil) yang menempatkan otoritas yang merupakan penerima mandat dari jamaah haji sebagai pemilik modal dan bank syariah sebagai pengelola. Atau investasi di SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) atau sukuk negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan atas bagian dari aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Investasi tersebut menggunakan akad atau skema Asset To Be Leased, Ijarah Sale and Lease Back, wakalah, atau wakalah bil istitsmar sehingga dana tersebut menghasilkan return, baik berupa ujrah ataupun bagi hasil (Fatwa DSN-MUI No 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang Ijarah al Maujudat al-mauโ€™ud Bistiโ€™jariha, fatwa DSN-MUI No 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang al Baiโ€™ Maโ€™a al Istiโ€™jar, fatwa DSN-MUI No 95/DSN-MUI/VI/2014 tentang Wakalah Bil Istitsmar). Atau investasi di sukuk korporasi, di mana salah satu skema dalam mudharabah yang menempatkan otoritas selaku penerima mandat dari jamaah haji sebagai pemilik modal dan korporasi atau penerbit sukuk sebagai pengelola yang akan ditempatkan pada usaha-usaha yang memberikan imbal hasil secara pasti atau fix income, yaitu dengan akad murabahah. Atau investasi di sektor riil dengan penempatan langsung menggunakan akad musyarakah, di mana keuntungan ditentukan sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama, atau skema lainnya.

Wallahu a’lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *