Pertanyaan
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….Jika instrument konvensional tidak diperbolehkan, maka solusinya adalah instrumen syariah untuk menyalurkan dana haji? Apa saja contoh instrument syariah yang dapat diterapkan di Indonesia ?
๐ฟ๐๐บ
Jawaban
Oleh: Ustadz Dr. H. Oni Sahroni, M.A.
โู ุนูููู ุงูุณูุงู ู ุฑุญู ุฉ ุงููู ู ุจุฑูุงุชู
Di antara instrumen syariah tersebut adalah Deposito Bank Syariah yang menggunakan skema mudharabah muthlaqah atau mudharabah muqayyadah (bagi hasil) yang menempatkan otoritas yang merupakan penerima mandat dari jamaah haji sebagai pemilik modal dan bank syariah sebagai pengelola. Atau investasi di SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) atau sukuk negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan atas bagian dari aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Investasi tersebut menggunakan akad atau skema Asset To Be Leased, Ijarah Sale and Lease Back, wakalah, atau wakalah bil istitsmar sehingga dana tersebut menghasilkan return, baik berupa ujrah ataupun bagi hasil (Fatwa DSN-MUI No 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang Ijarah al Maujudat al-mauโud Bistiโjariha, fatwa DSN-MUI No 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang al Baiโ Maโa al Istiโjar, fatwa DSN-MUI No 95/DSN-MUI/VI/2014 tentang Wakalah Bil Istitsmar). Atau investasi di sukuk korporasi, di mana salah satu skema dalam mudharabah yang menempatkan otoritas selaku penerima mandat dari jamaah haji sebagai pemilik modal dan korporasi atau penerbit sukuk sebagai pengelola yang akan ditempatkan pada usaha-usaha yang memberikan imbal hasil secara pasti atau fix income, yaitu dengan akad murabahah. Atau investasi di sektor riil dengan penempatan langsung menggunakan akad musyarakah, di mana keuntungan ditentukan sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama, atau skema lainnya.
Wallahu a’lam.
๐๐๐บ๐๐๐บ๐๐
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







