Fiqih IbadahUstadz Menjawab

Tidak Jama’ah di Masjid Karena Jaga Anak

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz… Saya mau bertanya, kalau saya shalat di rumah karena saya punya anak 2 umur 2.5 sama 4.5 tahun dan istri lagi luar kota mendampingi anak magang. Apakah termasuk uzur syar’i itu ustadz? Karena takut anak mengacau di masjid

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Jika yakin anak-anak tersebut akan menciptakan tasywisy (kegaduhan) dan mengganggu shalat jamaah yang ada maka tidak boleh membawanya, karena adh Dharar yuzaal (kerusakan harus dihilangkan).. tapi jika yakin anak-anak tersebut bisa dikendalikan dan tenang, maka shalatlah tetap di masjid dan bawa anak-anak tsb.

Kemudian, jika memilih shalat di rumah karena yakin anak-anak tersebut menciptakan kegaduhan, dan anak-anak masih sangat kecil dan tidak ada yg menjaganya, yang mana jika ditinggalkan khawatir terjadi bahaya kepada keselamatan mereka maka itu uzur syar’i karena di antara uzur boleh tidak shalat berjamaah adalah khauf (takut, khawatir) .. salah satunya khawatir atas keselamatan jiwa

Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

ويعذر في تركهما الخائف; لقول النبي صلى الله عليه وسلم: {العذر خوف، أو مرض} والخوف ثلاثة أنواع: خوف على النفس، وخوف على المال، وخوف على الأهل ….. النوع الثالث: الخوف على ولده وأهله أن يضيعوا

Dan dimaafkan (diberi keringanan) dalam meninggalkan keduanya (salat Jumat dan salat berjemaah) bagi orang yang merasa takut; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: ‘Alasan yang dibenarkan adalah rasa takut atau sakit.’ Rasa takut terbagi menjadi tiga jenis: takut terhadap diri sendiri, takut terhadap harta, dan takut terhadap keluarga. … Jenis ketiga: takut terhadap anaknya dan keluarganya agar mereka tidak terlantar. (Al Mughni)

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *