Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Pilih Kredit Padahal Mampu Tunai

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz…Teman saya mampu untuk beli motor dengan cara cash. Namun, lebih memilih untuk kredit ,(angsur) dengan alasan jika beli motor cash, tidak ada asuransinya. Jadi, bila hilang, tidak ada ganti. Jika beli kredit, ia dapat asuransi kehilangan. Ini karena ondisi lingkungan banyak pencurian. Apakah itu termasuk riba, Ustadz?

I_05

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz DR. Oni Sahroni, MA

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Selama kendaraan tersebut dibeli melalui skema syariah, salah satunya leasing syariah, diperkenankan karena transaksi yang berlaku adalah jual beli dengan margin yang halal sesuai dengan firman Allah,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah : 275).

dan keputusan Lembaga Fikih OKI tentang jual beli angsuran.

Sebaliknya, jika dilakukan melalui skema konvensional, salah satunya leasing konvensional, menjadi transaksi terlarang. Tidak diperbolehkan dalam Islam karena transaksi yang terjadi adalah pinjaman berbunga.

Asuransi yang melekat dalam transaksi jual beli pun diperkenankan karena merupakan bagian dari paket yang dijual oleh penjual atau bagian dari bonus dari penjual kepada pembeli.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *