Fiqih IbadahUstadz Menjawab

Hukum Berjamaah Shalat Tarawih Virtual

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, Bagaimana hukumnya mengikuti shalat tarawih berjamaah secara virtual? Misalnya lewat Zoom. Saat ini sedang marak dilakukan dikalangan milenial. A_08

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Wido Supraha

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Shalat Tarawih adalah shalat yang hukumnya Sunnah, baik dikerjakan berjama’ah maupun sendirian. Ketika dikerjakan berjama’ah, faktor-faktor seperti kesatuan tempat hakiki dan ketersambungan jama’ah menjadi hal penting. Dalam konteks virtual seperti ZOOM, faktornya bertambah menjadi kualitas sinyal dan perangkat digital yang sangat menentukan kekhusyu’an dan pengetahuan dari bacaan maupun gerakan imam.

Nasihat kami, jika karena dampak pandemi COVID-19 ini, Saudari tidak memungkinkan ke Masjid, maka nikmatilah Shalat berjama’ah bersama keluarga, ataupun dikerjakan secara sendirian.

Melaksanakan shalat sendirian karena halangan udzur syar’i bagi mereka yang terbiasa berjama’ah di tahun-tahun sebelumnya, insya Allah, akan mendapatkan pahala yang tetap mengalir sebagaimana ia berada dalam kondisi normal.

Raihlah kenikmatan dari berdiri (qiyam) dari shalat Tarawih itu dengan bacaan-bacaan Al-Qur’an yang kita baca. Barakallahufik.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *