Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, jika kita sedang berpuasa dan muntah saat sikat gigi apakah puasa tersebut batal atau tetap sah dan dilanjutkan ya ustadz?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Abdullah Haidir, LC
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Di antara perkara yang disimpulkan para ulama sebagai pembatal puasa adalah muntah dengan sengaja dan karenanya dia wajib mengqadha puasa hari itu setelah Ramadhan. Adapun jika muntahnya tidak sengaja maka hal itu tidak dikatakan sebagai pembatal puasa dan tidak wajib qadha.
Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam;
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ
“Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizi, Nasai dan Ibnu Majah)
Muntah saat sedang sikat gigi dapat dikatagorikan sebagai muntah yang tidak disengaja. Karenanya hal itu tidak membatalkan puasa dan tidak qadha puasanya. Artinya dia tetap dapat melanjutkan puasanya hari itu. Lain halnya jika secara sadar dia jadikan sikat gigi sebagai cara baginya agar dapat muntah. Hal tersebut dapat dikatagorikan sebagai tindakan yang disengaja untuk muntah. Jika demikian halnya, maka sebagaimana hadits di atas, puasanya menjadi batal dan dia harus mengqadha puasa hari itu di luar bulan Ramadan. Wallahu a’lam.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, saya kalau sikat gigi selalu mual dan muntah karena sikat yang masuk ke rongga mulut sering membuat mual muntah meskipun tidak disengaja muntahnya, sering juga dalam keadaan berpuasa, apakah puasa saya batal ustadz jika muntah? Apakah termasuk muntah yang disengaja jika seperti itu?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
Barang siapa yang terdesak oleh muntah (tidak disengaja) dan dia sedang puasa, maka dia tidak wajib qadha, dan jika sengaja muntah maka dia wajib qadha. (HR. Abu Daud No. 2383, shahih)
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang pembatal shaum :
القئ عمدا: فإن غلبه القئ، فلا قضاء عليه ولا كفارة.
Muntah sengaja (adalah batal), jika dia terdorong oleh muntah (tidak sengaja) maka tidak ada qadha’ dan tidak ada kafarah. (Fiqhus Sunnah, 1/465)
Imam Al Khathabi Rahimahullah mengatakan:
لا أعلم خلافا بين أهل العلم، في أن من ذرعه القئ، فإنه لا قضاء عليه، ولا في أن من استقاء عامدا، فعليه القضاء
Aku tidak ketahui adanya perbedaan pendapat para ulama tentang orang yang terdesak oleh muntah bahwa dia tidak ada qadha’, begitu juga -tidak ada perselisihan- bagi orang yang sengaja muntah maka wajib baginya qadha’. (Ibid, 1/466)
Maka, penjelasan ini menunjukkan bahwa muntah tidak membatalkan shaum jika tidak sengaja, dan batal Jika sengaja.
Saran saya gosok giginya pelan aja, pake perasaan.. Biar tidak terlalu masuk dan terpancing muntah..
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







