Materi Kajian ManisVideo Kajian

Hukum Meninggalkan Shalat Fardu

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

Dalam salah satu hadits disebutkan:

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

“Batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim No. 82, At Tirmidzi No. 2752, Ibnu Majah No. 1078, Ad Darimi No. 1233, Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf 7/222/43, Ibnu Hibban No. 1453, Musnad Ahmad No. 15183, tahqiq: Syu’aib Al Arna’uth, Adil Mursyid, dll)

Lalu, bagaimanakah hukum seorang muslim yang meninggalkan shalat fardhu menurut para ulama Mazhab?

Adakah perbedaan pendapat dari ke 4 mazhab utama?

Adakah juga perbedaan antara:

– seorang muslim yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya

dengan

– mereka yang meninggalkan shalat karena malas atau tenggelam kesibukan yang tidak beralasan?

Simak penjelasan lengkap Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah dalam video di tautan berikut ini:

Semoga bermanfaat.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *