Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya terkait bayar fidyah, misal kita niat fidyah langsung untuk orang pra sejahtera seperti yang dibuat rumah zakat itu bisa tidak, lalu secara fikih hitungan jumlah yang difidyah kan bagaimana?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Memberikan fidyah, pada prinsipnya memang langsung ke fakir miskinnya. Dahulu tidak ada amil fidyah, adanya amil zakat. Tapi, saat ini mereka merangkap juga, itu tidak masalah.
Ada beberapa cara membayarkannya:
1. Mengumpulkan fakir miskin sejumlah puasa yang ditinggalkan (misal 30 orang, karena puasa yang ditinggalkan 30 hari). Untuk mereka makan di rumah kita sepuasnya. Ini cara yang dilakukan oleh Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu.
2. Kita berikan makanan pokok, misal beras, banyaknya adalah 1/2 sha’, alias 2 mud, masing-masing fakir miskin.
Yaitu setara Kira2 0,75kg (dalam masalah takaran ini para ulama berbeda pendapat).
3. Serahkan uangnya ke orang yang kita amanahi, lalu dia yang memberikan berasnya. Ini boleh sebagaimana difatwakan Syaikh Abdullah Al Faqih.
Ada pun bayar fidyah langsung bentuknya uang ke fakir miskin, ini tidak boleh menurut jumhur ulama. Sebagian Syafi’iyah dan Hanafiyah membolehkan.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :
IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







