Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadzah… Saya mau bertanya, bila seorang suami meninggal mempunyai seorang isteri dan 3 anak tiri (bawaan dr istri), dan mempunya 4 saudara kandung 2 laki-laki, 2 perempuan. untuk pembagian warisannya bagaimana? harta didapat dalam pernikahan.
A_19
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadzah Ida Faridah
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Dalam hal ini, yang berhak mendapatkan waris dari si mayit adalah istri dan dua orang saudara laki-laki. Adapun untuk pembagiannya adalah :
1. Istri mendapatkan bagian 1/4 harta bila si mayit (suami) tidak memiliki keturunan yang mewarisi, baik keturunan itu darinya maupun dari orang lain. Hal ini sesuai dengan firman Allah
وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ
“…. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak….” (QS. An-Nisa : 12)
2. Dua Saudara laki-laki mendapatkan Ashobah bi Nafsih
Rasulullah ﷺ bersabda, “Berikanlah bagian-bagian yang telah ditetapkan itu kepada pemiliknya, dan sisanya berikanlah kepada kerabat terdekat si mayit yang laki-laki.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas)
Sementara dua saudara perempuan sekandung tidak dapat warisan dari si mayit
3. Untuk anak tiri bawaan dari istri tidak mendapatkan hak waris dari si mayit (ayah tirinya) karena tidak ada nasab
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :
IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







