πΏπΊπππΌππ·π
π Pemateri: Ustadzah DR. Aan Rohanah Lc. M.Ag.
Suami istri masing-masing memiliki hak dan kewajiban, namun hak istri berarti kewajiban suami dan hak suami berarti kewajiban istri.
Jika suami melakukan kewajiban berarti hak istrinya terpenuhi dan jika istri melakukan kewajiban berarti hak suaminya terpenuhi.
Allah SWT berfirman: “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dgn cara yang ma’ruf, akan tetapi suami satu tingkatan kelebihan daripada istrinya” (QS. 2: 228).
Istri harus mengakui bahwa suami memiliki satu tingkatan lebih dari dirinya berupa warisan, jihad, kepemimpinan dan ketaatan.
Namun untuk menjaga keharmonisan suami istri maka suami atau istri tidak menuntut seluruh hak kepada pasangannya, sebab tidak ingin membebani pasangan di saat lemahnya dan ada kekurangannya. Ibnu Abbas berkata: “Aku tidak suka mengambil seluruh hakku kepada istriku”.
Di sisi lain, suami istri berusaha sungguh-sungguh untuk melaksanakan kewajibannya agar bisa memenuhi hak-hak pasangannya.
Juga suami istri harus bisa mengatur dan berkerjasama dalam melaksanakan kewajiban terhadap pasangannya agar keluarga itu harmonis dan terarah, kewajiban dan tugas terkelola, tujuan-tujuan mulia berkeluarga tercapai serta dapat mengokohkan ikatan cinta dan kasih sayang.
Wallahu a’lam bish showab
Wasalamuβalaikum warohmatullahi wabarokatuh.
πΏπΊπππΌππ·π
Sebarkan! Raih Pahala
πππΊπππΊππ
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :
IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_
π±Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
π° Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







