Fiqih MuamalahMateri Kajian Manis

Biaya Perjalanan Dinas yang Dipersingkat

πŸŒΏπŸŒΊπŸ‚πŸ€πŸŒΌπŸ„πŸŒ·πŸŒΉ

πŸ“ Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

Β© Dari aspek akad atau transaksi, dapat dipilah menjadi dua opsi, yaitu transaksi sewa manfaat (ijarah) atau transaksi imbalan tertentu atas pencapaian hasil (ju’alah).

1. Opsi pertama adalah transaksi yang disepakati adalah ijarah.

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, akad ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Akad ijarah juga berlaku untuk memperoleh jasa pihak lain guna melakukan pekerjaan tertentu dengan pembayaran upah (ujrah/fee).

Berdasarkan transaksi ini, pegawai tersebut berhak mendapatkan fee atas jasa pekerjaan atau menyelesaikan pekerjaan tertentu berbasis harian. Oleh karena itu, jika dipersingkat, fee sah yang diambil adalah sejumlah hari yang riil ditunaikan. Sedangkan, sisanya dikembalikan kepada instansi atau kantor terkait yang memerintahkannya kecuali jika instansi tersebut merelakannya.

2. Opsi kedua adalah transaksi yang disepakati adalah imbalan tertentu atas pencapaian hasil (ju’alah).

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No 62/DSNMUI/ XII/2007 tentang Akad ju’alah, ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh/ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.

Sebagaimana firman Allah, Penyeru-penyeru itu berkata, “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya.” (QS Yusuf: 72).

Dengan demikian, berdasarkan akad ju’alah, reward yang menjadi hak peserta/pegawai bukan berbasis harian, melainkan hasil. Jika waktu yang ditentukan tiga hari, tetapi output-nya sudah bisa selesai dalam dua hari, biaya tersebut sudah halal diterima dan dimanfaatkan pegawai. Jika ini yang diberlakukan, reward yang didapatkan pegawai atas progres yang dihasilkan walaupun waktunya di persingkat itu diperkenankan atau halal.

Berdasarkan ketentuan akad di atas, perlu diperjelas kontrak yang biasa ditandatangani, apakah transaksi sewa manfaat (ijarah) atau transaksi imbalan tertentu atas pencapaian hasil (ju’alah). Keduanya memiliki konsekuensi hukumnya. Jika opsi ijarah sulit ditunaikan, sebaiknya jenis kontrak yang disepakati bukan berbasis harian, melainkan hasil. Perlu diarahkan agar dari awal transaksi yang disepakati berbasis hasil (target) dari kegiatan agar fee reward yang didapatkan peserta itu halal.

Akan sangat baik, sebagai Muslim, memberikan teladan dan mendorong pemangku kebijakan dan pihak terkait agar memperjelas kontrak (substansi perintah). Kemudian, peserta kegiatan tersebut menuntaskan kegiatan dan hasilnya. Sehingga, meskipun harinya dipersingkat, hasil atau output-nya dapat direalisasikan sebagaimana yang disepakati.

Wallahu a’lam.

✍🏼 Telah dimuat di koran republika hal. 14 – Senin, 15 Jan 2018 – Tanya Jawab ke – 1, Konsultasi Syariah setiap Senin dan Rabu

πŸƒπŸƒπŸŒΊπŸƒπŸƒπŸŒΊπŸƒπŸƒ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow Media Sosial MANIS :

IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

FB: http://fb.com/majelismanis

TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_

πŸ“±Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

πŸ’° Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *