Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Membayar Hutang Lama

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah …Ada seseorang yang berhutang;
Setelah sekian lama baru siap untuk membayar.

Karena lama, nilai uangnya sudah turun jauh; Bagaimana cara membayarnya agar bisa diterima dan tidak merugikan pemberi hutang?

Mohon penjelasan,
Syukron.

🌿🍁🌺 


Jawaban

Oleh: Ustadz Rikza Maulan, Lc,M.Ag

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Hutang piutang adalah termasuk akad tabarru’ (tolong menolong dan bukan makaud mencari keuntungan), yang dimaksudkan menolong saudaranya yg sedang kesulitan karena memgharap pahala dari Allah Swt. Oleh sebab itulah, dalam hutang piutang tidak boleh ada tambahan apapun dari nilai pokok hutangnya. Karena setiap tambahan dalam hutang adalah riba.

Maka walaupun untuk jangka waktu yang lama, hutang tetap harus dibayar sama persis dengan jumlah hutangnya. Kecuali atas inisiatif orang yg berhutang tanpa syarat atau isyarat dari orang yang berhutang, maka boleh untuk melebihkan pembayaran hutangnya.

Oleh sebab itu, jika ingin memberikan pinjaman hutang kepada seseorang dengan jangka waktu yang lama hendaknya bentuk pinjamanannya jangan uang, melainkan barang seperti emas yang relatif nilainya stabil sehingga tidak ada pihak yang nantinya merasa dirugikan.

Kemudian juga yang perlu diperhatikan adalah bahwa dalam hutang piutang seharusnya tertulis sebagaimana amanah QS. Al-Baqarah : 282 dan juga disepakati waktu pengembalian hutangnya.

Wallahu a’lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *