Fiqih IbadahMateri Kajian Manis

Mengucapkan Takbir Ketika Sujud Tilawah di Luar Shalat

πŸŒΏπŸŒΊπŸ‚πŸ€πŸŒΌπŸ„πŸŒ·πŸŒΉ

πŸ“ Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I

Terdapat setidaknya tiga pendapat ulama mengenai takbir dalam sujud tilawah: takbiratul ihram (takbir pembuka), takbir sebelum sujud, dan takbir setelah sujud. Mengenai takbiratul ihram, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ mengemukakan tiga pendapat mazhab Syafi’i: ada yang menyatakan tidak disyariatkan, ada yang menganjurkan, dan pendapat yang dianggap paling shahih, yaitu takbiratul ihram sebagai syarat sah sujud tilawah.

Abu Ja’far at-Tirmidzi berpendapat bahwa takbiratul ihram tidak disyariatkan. Akan tetapi, mayoritas ulama Syafi’i menganggap pendapat tersebut ganjil, diragukan, bahkan rusak. Al-Qadhi Abu ath-Thayyib, sebagaimana dinukil Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’, bahkan menyatakan bahwa pendapat itu aneh dan tidak ada ulama Syafi’i yang sependapat kecuali Abu Ja’far at-Tirmidzi.

Salah satu pendapat yang menyatakan takbiratul ihram tidak disyariatkan didasarkan pada riwayat Abdullah ibn Umar ra., sebagaimana tercantum dalam Sunan Abi Dawud. Riwayat tersebut menyebutkan bahwa Rasulullah saw. membacakan Al-Qur’an, dan ketika sampai pada ayat sajdah, beliau bertakbir dan sujud, lalu kami pun ikut sujud. Riwayat ini mengindikasikan bahwa Rasulullah saw. hanya bertakbir sekali, yaitu saat hendak sujud. Namun, Imam an-Nawawi menilai riwayat ini lemah (dha’if), demikian pula Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam Bulugh al-Maram yang menyebut sanadnya lemah (layyin).

Perihal mengangkat tangan saat takbir iftitah dan mengucapkan takbir saat hendak sujud, Abu Ishaq asy-Syairazi dalam al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i menyatakan bahwa mengangkat kedua tangan pada takbir pembuka (karena merupakan takbiratul ihram) disunnahkan, sedangkan takbir untuk sujud dilakukan tanpa mengangkat tangan.

Mengenai membaca takbir ketika bangun dari sujud, dalam mazhab Syafi’i terdapat pendapat yang menyatakan tidak dianjurkan, yaitu pendapat Abu Ja’far at-Tirmidzi. Akan tetapi, pendapat yang lebih tepat dan dipegang mayoritas ulama mazhab Syafi’i, seperti yang dijelaskan Imam an-Nawawi, adalah bahwa membaca takbir ketika bangun dari sujud merupakan sunnah.

Wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith thoriiq

πŸƒπŸƒπŸŒΈπŸƒπŸƒπŸŒΈπŸƒπŸƒπŸŒΈ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

πŸ“±Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

πŸ’° Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *