Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Bagaimana Tuntunan Syariah Mengenai Trading Gold?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz…saya mau bertanya… Ceritanya, nomor kontak saya sering sekali di-add di suatu Telegram grup yang berisi para pelaku trading gold. Saya juga sempat menyaksikan teman yang bertransaki trading gold via platform digital, satu kali untung besar, tapi pada kesempatan lain rugi. Mohon penjelasan, boleh nggak sih trading gold seperti ini menurut syariah? –Umam, Balikpapan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam point-point berikut.

Pertama, gambaran masalah. Trading gold yang ditanyakan ini bukan jual-beli emas di perbankan syariah atau di pegadaian syariah, bukan juga yang dimaksud adalah cicilan emas (cilem) di bank syariah, bukan juga jual beli emas di toko atau gerai emas secara offline, bukan juga jual-beli fisik emas dengan sarana digital seperti produk e-mas di mobile banking bank syariah.

Tetapi yang dimaksud dengan trading gold dalam pertanyaan tersebut adalah jual-beli emas secara digital tanpa diketahui apakah ada fisik emasnya atau tidak.

Jika membaca jenis trading gold secara online itu adalah jual-beli emas di bursa komoditas. Trading emas tersebut merupakan aktivitas jual-beli emas di pasar forex atau bursa komoditas.

Trading emas mirip dengan trading saham, yang membedakan adalah objeknya. Emas diperdagangkan dengan mata uang (simbol: XAU).

Kedua, kesimpulan hukum. Jika trading gold dalam platform itu tidak ada atau tidak diketahui emas yang diperjual-belikan, maka trading emas tersebut terlarang menurut syariah.

Jadi, menurut syariah tidak boleh melakukan trading gold. Terlebih lagi sebagai penyedia platform dan penyelenggara trading gold karena menyediakan transaksi yang tidak ada barang yang diperjualbelikan. Dan pada saat yang sama menyediakan transaksi atau trading yang tidak halal menurut syariah.

Ketiga, penjelasan kesimpulan hukum. Sesungguhnya, trading gold yang dimaksud adalah jual-beli kontrak. Lebih tepatnya memperjualbelikan kontrak (bukan barang atau jasa).

Saya jelaskan dengan ilustrasi agar lebih mudah atau ringan dipahami.

(a) Misalnya si A menyewa rumah selama 12 bulan (1 tahun). Kemudian setelah dua bulan ditempati, ia sewakan kepada banyak orang karena ia tahu bahwa tidak ada orang (calon penyewa) yang akan menempatinya.

Pada saat yang sama, setiap penyewa menyangka bahwa rumah itu kosong, tidak ada penyewa lain. Jadi yang disewakan bukan manfaat rumah, tetapi kontrak.

(b) Si A menyewa rumah untuk 12 bulan. Kemudian setelah dua bulan ia sewakan manfaat bulan ke-3 hingga bulan ke-12 kepada pihak lain dengan harga yang tidak sama dengan bulan 1 dan 2. Jadi yang disewakan bukan manfaat rumah, tetapi kontrak.

Dalam ilustrasi ini, yang terjadi adalah jual-beli kontrak, bukan manfaat rumah bahkan yang terjadi ditawarkan atau dikontrakkan kepada sekian banyak orang sehingga tidak ada objek atau manfaat atau barang yang menjadi objek akad.

Sedangkan kontrak itu bukan barang, bukan jasa, dan bukan manfaat sehingga kontrak itu tidak sah menjadi objek jual-beli. Dan kontrak tidak boleh diperjualbelikan.

Terkait dengan trading gold yang selama ini marak di media sosial, ihwal pertama yang dipastikan adalah tentang objek jual-beli. Apakah emasnya itu tersedia, apa kriterianya, dan bagaimana proses serah terima itu dilakukan.

Dengan pertanyaan dan konfirmasi tersebut, maka sesungguhnya emas yang menjadi objek jual-beli itu tidak ada (fiktif), karena sesungguhnya yang diperjualbelikan bukan emas, tetapi kontrak.

Keempat, solusi. Alternatifnya membeli emas kepada perusahaan yang resmi atau teregistrasi, diawasi oleh otoritas, serta mendapatkan sertifikat dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI seperti bank syariah, menjadi pilihan karena aman dan halal, juga untuk memitigasi dari penyimpangan seperti membeli emas secara online tetapi ternyata emasnya tidak ada atau tidak bisa diserahterimakan atau tidak sesuai kriteria.

Di antara pilihan yang halal adalah cicil emas di bank syariah dan produk e-mas di mobile banking bank syariah.

Kelima, alasan. Kesimpulan tersebut sebagaimana dalil-dalil berikut.

(a) Kaidahnya tidak diperbolehkan berkontribusi mewujudkan aktivitas yang dilarang, walaupun secara tidak langsung.

Sebagaimana firman Allah SWT,
“… dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (QS al-Maidah: 2).

(b) Hadis Rasulullah SAW,
“Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR al-Khamsah dari Hakim bin Hizam).

(c) Dalam menjelaskan atau menjawab masalah trading gold dari aspek syariah ini sangat penting terlebih dahulu memahami dengan benar apa itu trading gold.

Hal ini karena transaksi tersebut dilakukan secara digital atau online dan bukan transaksi digital yang diatur oleh otoritas dengan objek barang yang tersedia.

Oleh karena itu, tidak bisa menjawab masalah ini dengan cukup merujuk pada literatur kitab-kitab klasik, tafsir ayat atau syarah hadis tertentu yang terkait.

Karena gambaran dan kesimpulan terhadap masalah sangat menentukan kesimpulan hukumnya, sebagaimana kaidah,

الْحُكْمُ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِه.

“Ketentuan hukum suatu masalah bergantung pada gambaran terhadap masalah tersebut.”

Wallahu A’lam.

Sumber: Konsultasi syariah Republika Online, 29 Januari 2025

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *