Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Zakat Untuk Piutang

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah

Saya memberikan hutang kepada orang lain yg jumlahnya lebih dari nisab serta karena yg berhutang belum mampu membayar maka sdh melewati batas haul, siapakah yg wajib membayar zakat terhadap harta yg dihutangkan tersebut ?

Jazakallah khair… (Manis I 15)

🌿🍁🌺


Jawaban

Oleh: Ustadzah Ida Faridah S.Pd.I

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Sebagaimana diterangkan dalam Shahih Fiqh Sunnah (2: 14-15), bahwa ada dua rincian dalam hal ini:

Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki oleh orang yang memberi utangan dan dikeluarkan setiap tahun.

Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi.

Syaikh Shalih Al-Munajjid menerangkan, piutang kita pada orang lain tidak lepas dari dua keadaan:

1. Ada piutang yang sifatnya masih diakui, diketahui jumlahnya dan mau dilunasi.

2. Ada piutang yang sifatnya diketahui namun yang berutang adalah orang yang kesulitan dan sulit melunasi utang, atau utang ini berada pada orang yang tidak mengakui adanya utang.

Untuk keadaan pertama: Utang seperti itu tetap dizakati dan ditambahkan pada simpanan kita, seluruh harta tersebut dizakati (2,5%). Ini berlaku setiap tahun (hijriyah) walaupun utang kita pada orang lain tersebut tidak berada di genggaman kita. Status harta tersebut semisal wadi’ah (barang titipan). Namun utang semacam itu boleh ditunda untuk dizakati sampai nanti dikembalikan (dilunasi).

Wallahu a’lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *