Fiqih NisaUstadz Menjawab

Hukum Perempuan Membaca al-Qur’an di Depan Umum

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah….
Bagaimana hukumnya jika perempuan membaca Al qur’an di depan umum (ada akhwat dan ikhwan) dalam suatu majlis ??

🌿🍁🌺


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Dalam hal ini para ulama terjadi perselisihan pendapat. Ada yang menyatakan aurat seperti golongan Hanafiyah dan yang mengikuti mereka. Ada yang menyatakan bukan aurat, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Walau mereka sepakat, bahwa bagi laki-laki ajnabi (asing) jika suara wanita memancing fitnah yang melahirkan syahwat, atau sengaja berlezat-lezat mendengarkannya maka itu aurat dan diharamkan.

Rasulullah ﷺ pernah berbicara dengan kaum wanita.

Allah ﷻ berfirman:

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ

Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allahoq mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. Al Mujadilah: 1)

Imam Ali Al-Qari Rahimahullah

دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ سَمَاعَ صَوْتِ الْمَرْأَةِ بِالْغِنَاءِ مُبَاحٌ إِذَا خَلَا عَنِ الْفِتْنَةِ

Ini merupakan dalil bahwa mendengarkanl suara wanita yang bernyanyi adalah mubah jika tidak ada fitnah.( Mirqah Al Mafatih, 9/3902)

Syakh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah juga mengatakan:

فلا يحرم سماع صوت المرأة ولو مغنية، إلا عند خوف الفتنة

Maka, tidaklah diharamkan mendengarkan suara wanita walau wanita penyanyi kecuali jika khawatir terjadinya fitnah. (Ibid, 2/116)

Ada pun pendengar, jika tujuannya adalah untuk mendapatkan faidah dan tadabbur firman Allah, maka tidak apa-apa. Sedangkan jika dibarengi niatan berlezat-lezat terhadap suara para wanita maka tidak boleh. Jika mendengarkannya untuk mendapatkan faidah, dan menikmati bacaan Al Quran, dan mengambil manfaat dari Al Quran maka tidak ada masalah dalam hal ini. Insya Allah.” (Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Fatawa Nur ‘Alad Darb, No. 37)

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *