Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz… Saya mau bertanya, apakah saya termasuk anak yang tidak amanah kepada Orangtua jikalau saya menjual Rumah yang sudah saya beli ketika ibu masih hidup dengan seizin dan sepersetujuan ibu dan saudara kandung, lalu ketika ibu wafat rumah akan saya jual.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
Bismillahirrahmanirrahim..
Amanah orang tua kepada anaknya wajib dijalankan selama amanah tersebut tidak bertentangan dengan syariat, jelas, dan anak mampu menjalankan. Tapi, jika bertentangan dengan syariat, belum jelas, atau sangat menyulitkan maka tidak wajib dijalankan.
Tidak mentaati yang bertentangan dengan syariat, dalilnya sebagaimana hadits:
السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
“Dengar dan taat atas seorang muslim adalah pada apa yang disukai dan dibencinya, selama tidak diperintah maksiat. Jika diperintah untuk maksiat, maka jangan didengar dan jangan ditaati.” (HR. Bukhari No. 7144)
Tidak mentaati yang sulit dijalankan karena Allah Ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertaqwalah kamu semampu kamu.” (QS. At Taghabun: 16)
Tidak menjalankan yang belum jelas, karena kaidah:
اليقين لا يزال بالشك
“Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan”
Maka sebaiknya perlu ada kejelasan dulu seperti apa. Sebab, kata-kata “menjaga” rumah itu multitafsir. Menjaga keberadaannya, merenovasi, menjualnya lalu beli yang baru, dst ..
Apalagi jika orangtua sudah meminta kepada salah satu anaknya untuk membelinya sehingga menjadi milik penuh anak tersebut, maka anak tersebut bebas menyikapi rumah tersebut; merenovasi, menempati, atau menjualnya, karena sudah menjadi miliknya secara sah baik hukum agama dan negara.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130







