Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz… Saya mau bertanya, apabila ada seorang pengidap serangan panik / anxiety, saat dia shalat jum’at dimesjid pasti selalu ingin pingsan dan jantung berdebar disaat shalat jum’at berjamaah tersebut dan akhirnya badannya lemes tidak bisa pulang untuk beberapa saat. Apakah boleh dia tidak ikut shalat jum’at dan mengganti shalat zuhur dirumah sampai penyakit mentalnya sembuh ?
I_13
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
Bismillahirrahmanirrahim..
Orang yang sedang sakit memang salah satu alasan boleh meninggalkan shalat Jumat, yaitu kondisi sakit berat yang menyulitkan dirinya ke masjid. Itu termasuk uzur yang dimaafkan untuk tidak shalat Jumat.
Imam Ibnul Mundzir Rahimahullah menegaskan:
وأجمعوا على أن الجمعة واجبة على الأحرار البالغين المقيمين الذي لا عذر لهم
Para ulama telah ijma’ bahwa shalat Jumat adalah wajib atas orang (laki-laki) yang merdeka (bukan budak), sudah baligh, mukim, yang tidak ada ‘udzur. (Kitabul Ijma’ no.55)
Imam Al Buhuti mengatakan:
ويعذر بترك جمعة وجماعة مريض…
Diberikan udzur meninggalkan shalat Jumat dan shalat jamaah karena sakit. (Raudhul Murbi’, hal. 139)
Maka, jika penyakit di atas (anxiety) kondisi real-nya benar-benar membahayakan dirinya, bahkan juga membahayakan orang lain, maka boleh baginya tidak shalat Jumat dan diganti shalat zuhur di rumah. Di sisi lain, dia juga harus berupaya untuk menyembuhkan penyakitnya itu.
Demikian. Wallahu A’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130