KeluargaUstadz Menjawab

Pernikahan Tanpa Wali

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, jika laki-laki dan perempuan berhubungan dan hamil, mereka mengaku sebelumnya sudah menikah siri (tanpa diketahui keluarga dr kedua belah pihak, termasuk ayah perempuan, padahal masih hidup). Apakah nikahnya itu sah?
Dan jika tidak sah, apakah benar anak yg dikandungnya itu (jika perempuan) tidak bisa menikah dgn wali nikah ayahnya, dan (jika laki-laki) tidak bisa menjadi ganti wali nikah jika ayahnya sudah meninggal ? Dan benarkah anak yg dikandungan tsb tidak mendapatkan hak waris ? Mohon penjelasan ustadz terkait anak di dalam kandungannya tsb ttg hak dan kewajiban apa saja yg bisa ia dapatkan dan tidak. Terimakasih ustadz🙏🏻

A/05

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Ustadz : Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Keabsahan pernikahan sirri dalam sudut pandang agama, harus memenuhi rukun-rukun nikah sebagaimana wajarnya pernikahan. Salah satu rukunnya adalah adanya persetujuan wali di majelis pernikahan.

Ada pun rukun-rukun yang mesti diwujudkan, yaitu:

– Ijab qabul
– Calon istri
– Calon suami
– Wali
– Dua Saksi
(al Fiqh al Manhaji, 2/51-70)

Ada pun mahar adalah wajib, bukan rukun. (Ibid, 2/71)

Tentang wali, berdasarkan hadits:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Tidak ada pernikahan kecuali mesti adanya wali.

(HR. Abu Daud no. 2085, shahih)

Juga hadits:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal.”

(HR. At Tirmidzi no. 1102, shahih)

Inilah pendapat mayoritas ulama baik Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah, dan mayoritas umat Islam, berlaku bagi pernikahan gadis atau janda. Ada pun Hanafiyah tidak memasukkan wali sebagai rukun nikah. Smentara para sahabat nabi juga mengatakan adanya wali adalah kewajiban, dan menurut Imam Ibnul Mundzir tidak diketahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka tentang kewajiban adanya wali. (Al Awsath, 8/268)

Maka, jika pernikahan sirri tersebut tidak diketahui oleh wali, tidak diketahui persetujuannya, si janda itu menikahkan dirinya tanpa wali atau dgn ‘wali’ yg tidak berhak menjadi wali. Maka, itu tidak sah menurut mayoritas ulama. Shgga hub badan mereka adalah zina.

Sehingga anak yang dilahirkan dari pernikahan seperti ini tentunya setara dgn anak hasil perzinaan, dengan konsekuensi ayah biologisnya tidak berhak menjadi wali nikahnya (jika anak itu perempuan) dan tidak mendapatkan waris…

Hal tersebut berdasarkan hadits:

َالَ أَيُّمَا رَجُلٍ عَاهَرَ بِحُرَّةٍ أَوْ أَمَةٍ فَالْوَلَدُ وَلَدُ زِنَا لَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ

“Siapa saja lelaki yang berzina dengan wanita merdeka maupun budak wanita, maka anaknya ialah anak hasil zina. Dia tidak mewarisi juga tidak diwarisi.”

(HR. At Tirmidzi no. 2113, shahih)

Imam At Tirmidzi berkata:

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ وَلَدَ الزِّنَا لَا يَرِثُ مِنْ أَبِيهِ

Hadits ini diamalkan oleh para ulama bahwa anak hasil zina tidak boleh mewarisi dari harta bapaknya.

Inilah pendapat mayoritas ulama. Ada pendapat yang tidak umum yang mengatakan pernikahan tanpa wali tetap sah karena wali bukan rukun, yaitu pendapat Mazhab Hanafi. Namun pendapat ini asing di negeri kita, dan rawan disalahgunakan oleh pasangan yang tidak bertanggungjawab.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *