Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, tahun 2008 teman mau pinjam uang untuk bayar kontrakan, saya bilang tidak punya uang tapi saya ada cincin emas yang bisa dijual dengan harga 850K, sampai sekarang belum juga mengembalikan.
Tahun 2011 saya pernah menagih tapi dia bilang mau mengembalikan dengan uang seharga tahun 2008. Saya bilang gak bisa, saya meminjamkan dalam bentuk barang emas dan saya minta dikembalikan dalam bentuk emas. Teman itu keukeuh tetap mau mengembalikan dalam bentuk uang tahun 2008 tapi sampai sekarang belum juga dikembalikan. Kemarin saya tagih, dia tetap akan mengembalikan dalam bentuk uang seharga tahun 2008. Apakah boleh seperti itu ustadz?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Hutang cincin emas X gram tahun 2008 (harganya 850 rb), lalu dibayar tahun 2021 (13 tahun kemudian), dengan uang harga 850 rb juga, maka ini ZALIM. Sebab 850rb th 2021, tidak lagi mampu beli cincin X gram.
Peminjam hendaknya memulangkan dengan cincin juga untuk menghindar riba. BOLEH saja dengan uang, tapi dengan harga emas hari ini.
Fatwa Darul Ifta:
من الناحية الفقهية رد الذهب يكون بنفس الجرامات ذهبا ، وإذا كان رده قيمة مالية ، فيكون سعر جرام الذهب اليوم
Di sisi fiqih, membayar hutang emas hendaknya DENGAN KADAR EMAS YANG SAMA, Jika membayarnya DENGAN UANG maka hendaknya DENGAN NILAI EMAS HARGA HARI INI.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130