Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, Apakah menyetok bahan makanan atau kebutuhan sama dengan menimbun? Kapan seseorang disebut menimbun? Kondisi sekarang, dimana semua disarankan di rumah, jika menyetok kebutuhan untuk sepekan, 2 pekan atau sebulan, apakah disebut menimbun? Syukron.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillaahirrahmaanirrohiim
Menimbun yang haram adalah untuk merusak harga pasar. Agar dia bisa menaikan harga di saat stok tidak ada sehingga orang tetap beli kepadanya walau harga tinggi.
Ada pun menimbun buat dipakai sendiri, selama wajar, tidak termasuk terlarang.
Misal, dia beli beras 5 karung. Untuk persiapan 6 bulan karena khwatir tidak bisa keluar rumah jauh-jauh. Ini tidak apa-apa.
Demikian. Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130