Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, Bagaimana hukum menjadi debt collector?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillaahirrahmaanirrohiim
Debt collector (DC) atau jasa penagih utang, sebenarnya boleh-boleh saja. Akad ijarah antara mereka dengan yang punya uang.
Tapi kebolehan ini tidak mutlak, terikat oleh syarat:
– Utang piutang yang terjadi adalah bebas riba, jika ada riba maka tidak boleh.
– Dengan cara yang baik dan bijak, jika dengan cara intimidasi dan kekerasan tentu tidak boleh. Hanya saja cara-cara mereka (oknum) sering menggunakan kekerasan, intimidasi, inilah yang membuat citra buruk.
Jadi, pisahkan antara pekerjaannya yang sebenarnya “membantu” penagihan saja, dengan cara sebagian pelaku DC yang menggunakan kekerasan.
Demikian. Wallahu A’lam.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130