Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadzah… Saya mau bertanya, mengenai hukum waris untuk orang tua yang memiliki 1 anak perempuan. Itu pembagian warisannya bagaimana? kalau hanya punya 1 anak perempuan? Apakah paman atau bibi dari pihak ayah mendapatkan hak waris juga? Jika yang meninggal ayahnya. A_43
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadzah Ida Faridah
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Allah SWT berfirman
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.” (QS.An-Nisaa’ : 11)
Ayat ini menjelaskan pembagian warisan untuk anak perempuan, dalam ayat ini adanya tiga keadaan bagi anak perempuan salah satunya pembagian warisan untuk anak perempuan tunggal.
Anak perempuan mendapatkan setengah harta dari harta yang di tinggalkan ayahnya jika dia hanya seorang diri (anak tunggal)
Sementara untuk paman dia mendapatkan warisan yaitu Ashabah bi Nafsih. Sedangkan bibi tidak mendapatkan warisan karena terhalang oleh paman.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130